Dituding Union Busting oleh FSPMI, Hotel Citimall Gorontalo: Itu Tidak Benar

Bantahan itu disampaikan oleh manajemen Hotel Citimall Gorontalo melalui laporan tertulis kepada TribunGorontalo.com. 

|
TribunGorontalo.com
Manajemen Hotel Citimall Gorontalo membantah disebut Union Busting oleh FSPMI. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Manajemen Hotel Citimall Gorontalo membantah tuduhan FSPMI terkait Union Busting

Bantahan itu disampaikan oleh manajemen Hotel Citimall Gorontalo melalui laporan tertulis kepada TribunGorontalo.com, Selasa (9/5/2023).

“Tudingan dari FSPMI mengenai adanya Union Busting itu tidak benar,” tegas Teges Prita Soraya, selaku Direktur Utama Hotel Citimall Gorontalo.

Sebelumnya Hotel Citimall Gorontalo atau eks Maqna Hotel, diserbu anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo pada 1 Mei 2023 kemarin.

Para buruh Gorontalo ini menuding hotel di Jl Sultan Botutihe, Heledulaa Selatan, Kota Timur ini melakukan Union Busting

Sebab, Hotel Citimall Gorontalo disebut memecat puluhan karyawannya yang tergabung dalam serikat pekerja. 

Baca juga: Hotel Citimall Gorontalo Digeruduk Buruh Gara-gara Pecat Karyawan

Namun, tudingan itu dibantah. Kata manajemen, Hotel Citimall Gorontalo tidak melakukan Union Busting seperti yang sebelumnya dituduhkan oleh FSPMI.

Alasan pemecatan karyawan itu menurut pihak hotel, sebagai efisiensi dalam rangka peralihan operator hotel, adanya renovasi serta minimnya ketersediaan kamar yang laik fungsi.

Jadi Hotel Citimall Gorontalo mengambil keputusan untuk mengakhiri kontrak kerja lama untuk total 69 karyawan di Hotel Citimall Gorontalo, dengan tanggal efektif Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 4 dan 5 Mei 2023.

Tetapi lebih dari satu bulan sebelum tanggal efektif PHK, telah dilakukan assessment akhir yang dilakukan oleh perwakilan dari operator Hotel yang baru,   untuk menentukan    karyawan    yang    akan   dipekerjakan kembali. 

Assesment ini merupakan kelanjutan atas penilaian kinerja karyawan yang telah dilakukan oleh perwakilan Perusahaan selama 3,5 bulan sebelumnya.

Assessment juga mempertimbangkan penilaian dan masukan dari   seluruh   Head   of   Department di Hotel Citimall Gorontalo, untuk dapat menilai dan mengevaluasi seluruh karyawan secara objektif.

Setelah melalui proses assesment akhir tersebut, diputuskan bahwa 42 karyawan  akan dipekerjakan kembali, dan diperbarui kontraknya, sedangkan 27 karyawan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dipekerjakan dengan kontrak baru.

Berdasarkan Pasal 37 ayat 2 PP No.35/2021 mengatur bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, Perusahaan memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat.

Lebih lanjut, Pasal 37 ayat 3 PP No.35/2021 juga mengatur pemberitahuan kepada karyawan dan/atau serikat dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK.

Kemudian, pada tanggal 5 dan 6 April 2023, Perusahaan telah melakukan pemberitahuan kepada setiap karyawan yang di-PHK.

Baca juga: VIDEO Buruh Gorontalo Unjuk Rasa di Kantor Gubernur dalam Momen Hari Buruh Internasional

Pemberitahuan juga mencakup pemberitahuan total kompensasi yang diterima karyawan berikut rinciannya, dan seluruh karyawan telah menandatangani penerimaan pemberitahuan atas PHK tersebut.   

Lebih   lanjut,   di   hari   yang   sama,   seluruh karyawan dan Perusahaan sudah menandatangani  suatu Perjanjian Bersama.

“Dari total 69 karyawan, 42 karyawan kembali dipekerjakan dengan kontrak baru, di mana 21 di antaranya masih tergabung dalam Serikat Pekerja sebagai pengurus dan anggota  serikat,” kata Tenges. 

Kata dia, dalam kontrak yang baru pun tidak tertulis dalam pasal manapun adanya larangan berorganisasi atau membentuk serikat.

Pada tanggal 13 April 2023, Ketua PUK FSPMI PT Primerindo Kencana, sudah menandatangani surat tanggapan atas pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tertanggal 5 April 2023 yang diberikan oleh Perusahaan.

Lebih lanjut, perusahaan juga telah membayarkan seluruh pesangon dan hak-hak   dari   27 karyawan yang di PHK dan tidak dipekerjakan kembali secara penuh dan tidak dicicil pada tanggal 12 April 2023.

Lalu melaporkan adanya PHK kepada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo pada tanggal 13 April 2023.

Serta menyerahkan berkas pendaftaran atas Perjanjian Bersama pada tanggal 14 April 2023 kepada Pengadilan Hubungan Industrial di Kota Gorontalo, sehingga seluruh prosedur hukum dalam melakukan PHK sudah dilaksanakan oleh Perusahaan.

Selain itu dalam rangka proses rebranding, Hotel Citimall Gorontalo sedang melakukan upaya penyegaran interior Hotel tanpa menutup operasional hotel.

Proses penyegaran Hotel ini diawali dengan renovasi area kolam renang yang telah rampung di tanggal 15 Maret 2023 lalu, dimana acara pembukaan kembali kolam renang Hotel Citimall Gorontalo turut dihadiri oleh Wakil Walikota Gorontalo, Bapak Ryan F. Kono, dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain.

“Tahapan berikutnya adalah penyegaran interior kamar, koridor, serta lobi hotel,” jelas Teges Prita Soraya.

"Proses renovasi ini kami lakukan semaksimal mungkin agar kenyamanan tamu yang menginap di Hotel Citimall Hotel Gorontalo tidak terganggu,” tambah dia. 

Perusahaan menjelaskan bahwa apabila proses renovasi telah selesai secara parsial dan operator Hotel baru membuka lowongan, dipersilahkan bagi siapa pun untuk mengikuti proses lamaran pekerjaan kembali.

Baca juga: HIPMI Minta Pengusaha tak Abaikan Upah dan THR Buruh Gorontalo, Chiko Uno: Ada Sanksinya

 Sebagai informasi, Hotel dan pusat perbelanjaan Citimall Gorontalo dikelola oleh NWP Property (PT Nirvana Wastu Pratama). NWP Property merupakan perusahaan Joint Venture antara PT Citi Retail Developments, Tbk. dengan Warburg Pincus. NWP Property saat ini mengelola 30 pusat perbelanjaan modern yang tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved