Dituding Union Busting oleh FSPMI, Hotel Citimall Gorontalo: Itu Tidak Benar
Bantahan itu disampaikan oleh manajemen Hotel Citimall Gorontalo melalui laporan tertulis kepada TribunGorontalo.com.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Manajemen Hotel Citimall Gorontalo membantah tuduhan FSPMI terkait Union Busting.
Bantahan itu disampaikan oleh manajemen Hotel Citimall Gorontalo melalui laporan tertulis kepada TribunGorontalo.com, Selasa (9/5/2023).
“Tudingan dari FSPMI mengenai adanya Union Busting itu tidak benar,” tegas Teges Prita Soraya, selaku Direktur Utama Hotel Citimall Gorontalo.
Sebelumnya Hotel Citimall Gorontalo atau eks Maqna Hotel, diserbu anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo pada 1 Mei 2023 kemarin.
Para buruh Gorontalo ini menuding hotel di Jl Sultan Botutihe, Heledulaa Selatan, Kota Timur ini melakukan Union Busting.
Sebab, Hotel Citimall Gorontalo disebut memecat puluhan karyawannya yang tergabung dalam serikat pekerja.
Baca juga: Hotel Citimall Gorontalo Digeruduk Buruh Gara-gara Pecat Karyawan
Namun, tudingan itu dibantah. Kata manajemen, Hotel Citimall Gorontalo tidak melakukan Union Busting seperti yang sebelumnya dituduhkan oleh FSPMI.
Alasan pemecatan karyawan itu menurut pihak hotel, sebagai efisiensi dalam rangka peralihan operator hotel, adanya renovasi serta minimnya ketersediaan kamar yang laik fungsi.
Jadi Hotel Citimall Gorontalo mengambil keputusan untuk mengakhiri kontrak kerja lama untuk total 69 karyawan di Hotel Citimall Gorontalo, dengan tanggal efektif Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 4 dan 5 Mei 2023.
Tetapi lebih dari satu bulan sebelum tanggal efektif PHK, telah dilakukan assessment akhir yang dilakukan oleh perwakilan dari operator Hotel yang baru, untuk menentukan karyawan yang akan dipekerjakan kembali.
Assesment ini merupakan kelanjutan atas penilaian kinerja karyawan yang telah dilakukan oleh perwakilan Perusahaan selama 3,5 bulan sebelumnya.
Assessment juga mempertimbangkan penilaian dan masukan dari seluruh Head of Department di Hotel Citimall Gorontalo, untuk dapat menilai dan mengevaluasi seluruh karyawan secara objektif.
Setelah melalui proses assesment akhir tersebut, diputuskan bahwa 42 karyawan akan dipekerjakan kembali, dan diperbarui kontraknya, sedangkan 27 karyawan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dipekerjakan dengan kontrak baru.
Berdasarkan Pasal 37 ayat 2 PP No.35/2021 mengatur bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, Perusahaan memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat.
Lebih lanjut, Pasal 37 ayat 3 PP No.35/2021 juga mengatur pemberitahuan kepada karyawan dan/atau serikat dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK.
Kemudian, pada tanggal 5 dan 6 April 2023, Perusahaan telah melakukan pemberitahuan kepada setiap karyawan yang di-PHK.
Baca juga: VIDEO Buruh Gorontalo Unjuk Rasa di Kantor Gubernur dalam Momen Hari Buruh Internasional
Pemberitahuan juga mencakup pemberitahuan total kompensasi yang diterima karyawan berikut rinciannya, dan seluruh karyawan telah menandatangani penerimaan pemberitahuan atas PHK tersebut.
Lebih lanjut, di hari yang sama, seluruh karyawan dan Perusahaan sudah menandatangani suatu Perjanjian Bersama.
“Dari total 69 karyawan, 42 karyawan kembali dipekerjakan dengan kontrak baru, di mana 21 di antaranya masih tergabung dalam Serikat Pekerja sebagai pengurus dan anggota serikat,” kata Tenges.
Kata dia, dalam kontrak yang baru pun tidak tertulis dalam pasal manapun adanya larangan berorganisasi atau membentuk serikat.
Pada tanggal 13 April 2023, Ketua PUK FSPMI PT Primerindo Kencana, sudah menandatangani surat tanggapan atas pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tertanggal 5 April 2023 yang diberikan oleh Perusahaan.
Lebih lanjut, perusahaan juga telah membayarkan seluruh pesangon dan hak-hak dari 27 karyawan yang di PHK dan tidak dipekerjakan kembali secara penuh dan tidak dicicil pada tanggal 12 April 2023.
Lalu melaporkan adanya PHK kepada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo pada tanggal 13 April 2023.
Serta menyerahkan berkas pendaftaran atas Perjanjian Bersama pada tanggal 14 April 2023 kepada Pengadilan Hubungan Industrial di Kota Gorontalo, sehingga seluruh prosedur hukum dalam melakukan PHK sudah dilaksanakan oleh Perusahaan.
Selain itu dalam rangka proses rebranding, Hotel Citimall Gorontalo sedang melakukan upaya penyegaran interior Hotel tanpa menutup operasional hotel.
Proses penyegaran Hotel ini diawali dengan renovasi area kolam renang yang telah rampung di tanggal 15 Maret 2023 lalu, dimana acara pembukaan kembali kolam renang Hotel Citimall Gorontalo turut dihadiri oleh Wakil Walikota Gorontalo, Bapak Ryan F. Kono, dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain.
“Tahapan berikutnya adalah penyegaran interior kamar, koridor, serta lobi hotel,” jelas Teges Prita Soraya.
"Proses renovasi ini kami lakukan semaksimal mungkin agar kenyamanan tamu yang menginap di Hotel Citimall Hotel Gorontalo tidak terganggu,” tambah dia.
Perusahaan menjelaskan bahwa apabila proses renovasi telah selesai secara parsial dan operator Hotel baru membuka lowongan, dipersilahkan bagi siapa pun untuk mengikuti proses lamaran pekerjaan kembali.
Baca juga: HIPMI Minta Pengusaha tak Abaikan Upah dan THR Buruh Gorontalo, Chiko Uno: Ada Sanksinya
Sebagai informasi, Hotel dan pusat perbelanjaan Citimall Gorontalo dikelola oleh NWP Property (PT Nirvana Wastu Pratama). NWP Property merupakan perusahaan Joint Venture antara PT Citi Retail Developments, Tbk. dengan Warburg Pincus. NWP Property saat ini mengelola 30 pusat perbelanjaan modern yang tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.(*)
| Parade Foto - Pengunjung di Festival Kuliner Citimall Gorontalo |
|
|---|
| Wagub Idah Syahidah Buka Storytelling Pariwisata Gorontalo, Ingatkan Pentingnya Identitas Karawo |
|
|---|
| GORONTALO TERPOPULER: Video Anggota DPRD Memiskinkan Negara - Kronologi Keluhan Pasien Viral |
|
|---|
| Parkir Liar Citimall Gorontalo Dilarang, Pengamat: Bagus, Tapi Jangan Abaikan Nasib Para Jukir |
|
|---|
| Pakar Tata Kota Soroti Kebijakan Larangan Parkir di Depan Citimall Gorontalo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/952023_union-busting.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.