Peluru Nyasar Gorontalo
Warga Gorontalo Harus Tahu! Ini 5 Aturan Penggunaan Senapan Angin di Indonesia
Sebuah peluru nyasar senapan angin, menewaskan warga Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi |
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Awal Mei 2023 terjadi insiden berdarah akibat kelalaian penggunaan senapan angin di Gorontalo.
Sebuah peluru nyasar senapan angin, menewaskan warga Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Senjata angin, atau sering juga disebut senapan angin, merupakan salah satu jenis senjata yang umum digunakan di Indonesia.
Meskipun penggunaan senapan angin diizinkan di Indonesia, namun penggunaannya tetap diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah.
Berikut aturan penggunaan senapan angin di Indonesia.
Baca juga: Ini Spesifikasi Senapan Angin PCP yang Pelurunya Nyasar dan Menewaskan Warga Gorontalo
Izin Penggunaan Senapan Angin
Penggunaan senapan angin di Indonesia harus memiliki izin resmi dari pihak kepolisian setempat.
Prosedur pengajuan izin penggunaan senapan angin dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian setempat.
Permohonan izin ini meliputi pengajuan dokumen-dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat pernyataan yang menyatakan tujuan penggunaan senapan angin, dan sertifikat dari club atau tempat latihan olahraga menembak.
Batasan Penggunaan Senapan Angin
Penggunaan senapan angin di Indonesia hanya diperbolehkan untuk kepentingan olahraga, perburuan hewan liar, dan pengendalian hama.
Penggunaan senapan angin untuk tujuan lainnya dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pemakaian Senapan Angin di Tempat Umum
Pemakaian senapan angin di tempat umum seperti jalan raya, pasar atau pusat keramaian diatur dalam undang-undang.
Pemakaian senapan angin di tempat umum hanya diperbolehkan oleh petugas keamanan atau penjaga perkebunan untuk mengusir hama dan merusak tanaman.
Tata Cara Pemakaian Senapan Angin
Tata cara pemakaian senapan angin juga diatur dalam undang-undang.
Setiap pengguna senapan angin wajib mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi dari lembaga yang telah diakui pemerintah.
Selain itu, pengguna senapan angin juga wajib mematuhi aturan dan protokol keselamatan dalam penggunaan senjata api.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang merugikan diri sendiri atau orang lain.
Hukum Pidana
Penggunaan senapan angin yang melanggar aturan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang.
Sanksi pidana tersebut dapat berupa denda atau bahkan kurungan.
Dalam penggunaan senapan angin, sangat penting untuk mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Selain itu, pengguna senapan angin juga harus memahami prinsip-prinsip keselamatan dalam penggunaan senjata api agar tidak terjadi kecelakaan atau kejadian yang tidak diinginkan.
Baca juga: Update Harga Komoditas di Pasar Gorontalo Hari Ini Rabu 3 Mei 2023: Rica, Bawang, dan Tomat
Terkait insiden peluru nyasar di Gorontalo pada Selasa 2 Mei 2023, Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Menurutnya, pemuda berinisial RB itu melakukan kelalaian karena pada dasarnya, tak boleh mengoperasikan senapan angin di permukiman.
“Kita sedang lakukan penerapan pasal. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan (tersangka). Karena jelas itu senjata yang tidak boleh digunakan sembarangan,” ungkap Dadang.
Adapun jenis senapan angin yang digunakan oleh pelaku adalah PCP (Pre-Charged Pneumatic) adalah jenis senapan angin modern yang semakin populer di kalangan penggemar olahraga menembak.
PCP memanfaatkan udara bertekanan tinggi untuk menghasilkan tenaga tembak yang tinggi dan akurat.
Jenis senapan ini banyak digunakan untuk berbagai keperluan seperti olahraga menembak, berburu, atau sekadar hobi membidik target.
Baca juga: Korban Peluru Nyasar Gorontalo Dimakamkan Tanpa Otopsi, Peluru Masih Bersarang di Tubuh
Pada dasarnya, senapan angin jenis PCP memiliki sistem pengisian udara yang lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan jenis senapan angin konvensional.
Dalam senapan angin konvensional, pengisian udara dilakukan dengan menggunakan pompa tangan atau kaki, sedangkan pada senapan angin jenis PCP, pengisian udara dilakukan dengan menggunakan tabung tekanan yang lebih besar dan dilengkapi dengan regulator tekanan.
Regulator tekanan pada senapan angin jenis PCP berfungsi untuk mengatur tekanan udara yang masuk ke dalam tabung.
Dengan demikian, tekanan udara yang dikeluarkan dari senapan angin jenis PCP menjadi lebih stabil dan akurat dibandingkan dengan jenis senapan angin konvensional.
Kelebihan lain dari senapan angin jenis PCP adalah daya tembak yang lebih besar.
Dengan menggunakan tekanan udara yang tinggi, senapan angin jenis PCP mampu menghasilkan daya tembak yang jauh lebih besar dibandingkan dengan jenis senapan angin konvensional.
Selain itu, senapan angin jenis PCP juga memiliki akurasi yang lebih baik karena tekanan udara yang stabil dan pengaturan tekanan yang lebih baik.
Baca juga: Kronologi Insiden Peluru Nyasar Tewaskan Warga Gorontalo
Namun, senapan angin jenis PCP juga memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan.
Pertama, harga senapan angin jenis PCP biasanya lebih mahal dibandingkan dengan jenis senapan angin konvensional.
Selain itu, pengisian tabung udara pada senapan angin jenis PCP juga membutuhkan alat khusus dan harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari kecelakaan.
Dalam penggunaannya, senapan angin jenis PCP cocok digunakan oleh penggemar olahraga menembak atau pemburu yang membutuhkan akurasi dan daya tembak yang tinggi.
Namun, bagi pemula yang baru memulai hobi menembak, disarankan untuk memilih jenis senapan angin konvensional terlebih dahulu sebelum beralih ke jenis senapan angin PCP yang lebih mahal dan kompleks.
Secara keseluruhan, senapan angin jenis PCP merupakan inovasi terbaru dalam dunia senapan angin yang dapat meningkatkan akurasi dan daya tembak.
Namun, sebelum membeli senapan angin jenis PCP, perlu dipertimbangkan juga faktor harga dan kemampuan pengisian udara untuk memastikan penggunaan yang aman dan efektif.
Kronologi insiden peluru nyasar di Gorontalo
Diketahui korban adalah ibu rumah tangga. Ia bekerja serabutan dengan jadi Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Menurut keluarga, korban meninggalkan dua orang anak kecil.
Ada yang masih duduk di bangku TK dan Sekolah Dasar (SD).
“Kami berupaya melakukan bedah otopsi, tetapi dari keluarga korban yang mendampingi, menolak,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya saat ditemui, Rabu (3/5/2023).
Namun pihaknya kata Dadang, tetap melakukan upaya identifikasi kematian korban.
Juga melihat apakah ada peluru yang bersarang di tubuh.
“Jadi kami melakukan upaya foto rontgen dengan melakukan koordinasi dengan dokter forensik Polda Gorontalo,” kata Dadang.
Insiden peluru nyasar terjadi Selasa sore (2/5/2023) di Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Dadang pun membeberkan kronologi penembakan tersebut kepada TribunGorontalo.com. Kata dia, saat itu korban keluar dari pagar rumah.
Di saat bersamaan, ada pelaku berinisial RB yang tengah latihan senjata angin di depan rumah.
Begitu korban berpapasan dengan moncong senjata, seketika juga pelaku tak sengaja menarik pelatuk senapan.
Peluru dengan kekuatan tabung angin, melesat hingga mengenai dada kanan korban.
Korban berteriak dan merintih kesakitan begitu peluru tersebut bersarang di dadanya. Ia sempat pingsan.
Saat itu, pelaku panik dan kelabakan. Pelaku tak menyangka, latihan senapan angin yang ia lakukan jelang Maghrib itu, berujung insiden berdarah.
“Palaku panik. Bingung. Minta bantuan dari orang tuanya, kemudian minta bantuan dari saudara-saudaranya yang ada di lingkungan situ,” kata Dadang.
Senjata angin itu pada dasarnya memiliki daya jangkau hingga 50 meter, tetapi korban tertembak dalam jarak dekat.
Beber Dadang, hanya 2-3 meter saja jarak korban dari moncong senjata. Hal ini yang menyebabkan korban nyawanya tak tertolong.
Pelaku kata Dadang, memiliki itikad baik dengan melaporkan kondisi korban kepada keluarga dan membawa ke rumah sakit.
“Jadi kami baru mendapatkan laporan setelah korban ini meninggal dunia. Yang melaporkan adik korban,” kata dia.
Begitu mendapat laporan, malam itu juga polisi segera mengamankan pelaku dan barang bukti berupa senapan angin tersebut.
“Tidak ada perlawanan. Dan pelaku ikut secara persuasif,” tukas Dadang.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.