Buruh Gorontalo

Ini Sejumlah Tuntutan Buruh Gorontalo di Hari Buruh Internasional

Ratusan buruh Gorontalo ini menyuarakan tuntutannya di Kantor Gubernur Gorontalo dan DPRD provinsi. Tuntannya meliputi isu lokal dan nasional.

|
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
Buruh Gorontalo mengunjuk rasa di DPRD Provinsi Gorontalo pada momen Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Momen Hari Buruh Internasional dimanfaatkan buruh Gorontalo untuk menyuarakan aspirasinya melalui unjuk rasa, Senin (1/5/2023). 

Ratusan buruh Gorontalo ini menyuarakan tuntutannya di Kantor Gubernur Gorontalo dan DPRD provinsi. Tuntannya meliputi isu lokal dan nasional. 

Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo ini membentangkan spanduk di depan kantor gubernur. 

Sejumlah tuntutannya adalah meminta agar Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang disahkan pada akhir Maret 2023 lalu, dicabut. 

Baca juga: Breaking News: Buruh Gorontalo Unjuk Rasa di Momen Hari Buruh Internasional

Selain UU Cipta Kerja, buruh Gorontalo ini juga meminta pemerintah ikut mengawal pengesahan RUU PPRT(Perlindungan Pekerja Rumah Tangga). 

Lalu menolak RUU Kesehatan, reforma agraria dan kedaulatan pangan, serta meminta agar parliamentary threshold 4 persen dicabut.

Sementara isu lokal daerah, buruh Gorontalo ini menolak Union Busting di Hotel City Mall Gorontalo (eks Maqna). 

“Pidanakan pengusaha yang melakukan Union Busting terhadap anggota Serikat Pekerja/serikat buruh PUK Maqna Hotel,” ungkap orator, Andrika Hasan dari FSPMI Gorontalo. 

Ia juga meminta agar pengusaha-pengusaha di Gorontalo, mempekerjakan karyawan yang di-PHK karena alasan efisiensi. 

“Bayarkan hak-hak pekerja,” kata dia. 

Selain itu, ia juga menyentil PT Royal Coconut yang menurutnya tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved