111 Napi Lapas Pohuwato Dapat Remisi di Lebaran Idul Fitri 1444 H, Ada yang 2 Bulan

Dokumen remisi diserahkan kepada 111 napi Lapas Pohuwato usai pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/4/2023) Kalapas Irman Jaya. 

TribunGorontalo.com/Lapas
Seorang penerima hadiah pemotongan masa tajanan (remisi?. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 111 narapidana (napi) Lapas Pohuwato menerima potongan masa tahanan (remisi) di Idul Fitri 1444 H. 

Dokumen remisi diserahkan kepada 111 napi Lapas Pohuwato usai pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/4/2023) Kalapas Irman Jaya. 

Remisi ini tentu menjadi kabar bahagia untuk 111 para napi, termasuk keluarganya yang tak sabar ingin bertemu. 

Irman Jaya menyampaikan, pemberian Remisi Idul Fitri 1444 H mengacu pada Keputusan Menkumham RI nomor PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri.

Menurutnya, 111 napi penerima remisi telah memenuhi syarat. Itulah sebabnya 111 napi itu ia usulkan mendapatkan Remisi.

Durasi remisi bervariasi, sebanyak 15 hari berjumlah 13 orang, 1 bulan sebanyak 69 orang, 1 bulan dan 15 hari sebanyak 25 orang, dan 2 bulan sebanyak 4 orang.

“Remisi yang Narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan," ucap Irman.

Selain itu, kata dia, pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

 “Jiadikan momentum ini sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," tukas Imran.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved