Peredaran Obat Trihexyphenidyl Marak di Gorontalo, Tersangkanya Para Remaja yang Ingin Nge-Fly

Sepanjang bulan april saja, polisi membongkar tiga kasus terkait peredaran obat yang biasa dikonsumsi penderita parkinson. 

|
istimewa
Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) golongan IV merek Trihexyphenidyl. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Peredaran ilegal obat  Trihexyphenidyl (THP) di Kota Gorontalo kini mulai marak. 

Sepanjang bulan april saja, polisi membongkar tiga kasus terkait peredaran obat yang biasa dikonsumsi penderita parkinson. 

Kasus pertama terungkap pada 8 April 2023 di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi dengan tersangka ADW (28) yang dalam penggeledahan ditemukan 20 strip atau 200 butir THP. 

Kasus kedua pada 13 April 2023 di Kelurahan Biawu dengan tersangka IH (25) dengan barang bukti 40 strip atau 400 butir THP. 

Kasus ketiga pada tanggal 17 April 2023 di Kelurahan Huangobotu dengan tersangka SSA (23) dengan barang bukti 30 strip atau 300 butir Trihexyphenidyl.

20/4/2023_Kapolres dan kasat narkoba
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr Ade Permana,S.I.K.,M.H yang didampingi Kast Narkoba Akp Cecep Ibnu Ahmadi,SH,SIK pada press confrence.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, tiga kasus ini diungkap oleh Satuan Narkoba. Para tersangka ini diringkus karena tak mengantongi izin. 

“Jadi jumlah obat Trihexyphenidyl yang sudah diamankan pada tiga TKP selang bulan April ini ada 90 strip atau 900 butir obat yang akan di jual tanpa izin,” rinci Ade. 

Baca juga: VIDEO: Seorang Warga Gorontalo Jualan Obat Gila Tanpa Izin

Kata dia, tiga tersangka ini dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal satu milyar lima ratus juta,” tutup Ade.

Sebagai informasi, Trihexyphenidyl termasuk Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) golongan IV. Artinya psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian.

Dikutip dari Alodokter, dr Nadia Nurotul Fuadah menjelaskan, THP sebetulnya obat yang kerap diberikan dokter pada penderita penyakit Parkinson.

Juga kepada orang yang mengalami gejala ekstrapiramidal akibat konsumsi beberapa jenis obat tertentu. 

“Obat ini bekerja dengan cara menghambat asetilkolin, sehingga mampu mengurangi kekakuan otot, mengontrol fungsi otot, sekaligus memperbaiki keseimbangan,” katanya, Rabu (12/4/2023). 

Ia menjelaskan, pada orang yang sensitif, konsumsi THP bisa memicu efek samping berupa gangguan tidur, termasuk insomnia atau malah hipersomnia.

Obat ini juga diketahui digunakan untuk mengatasi berbagai penyakit 'berat' termasuk pada pasien penderita gangguan jiwa.

Penyalahgunaan obat ini dengan dosis tinggi akan menimbulkan efek halusinogenik atau halusinasi. Karenanya jenis obat ini dilarang dipasarkan secara bebas.

Nadia tidak menyarankan untuk konsumsi THP tanpa resep dokter. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved