AJI Gorontalo Kecam Tindakan Kekerasan Seorang Wartawan Saat Peliputan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang wartawan saat melakukan liputan.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Dinie S Awwali
KolaseTribunGorontalo.com
Ilustrasi. Kekerasan seorang wartawan terhadap narasumber 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang wartawan saat melakukan liputan.

Insiden itu terjadi di perumahan Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Minggu (9/4/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari ulah seorang pria yang membuat keributan di kompleks perumahan tersebut, hingga memancing amukan warga setempat.

Pria pembuat onar itu lari masuk ke dalam sebuah rumah yang diduga warga sebagai tempat prostitusi. Polisi pun sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebuah video berdurasi 19 detik dari tempat kejadian memperlihatkan seorang wartawan masuk ke dalam area rumah kejadian sambil merekam video.

Kemudian, terlihat seorang wanita nampak tak terima direkam dan menanyakan identitas sang wartawan.

“Jangan melakukan video, mana buku wartawanmu? mana kartu namamu (identitas wartawan/id card)?” tanya wanita tersebut.

Alih-alih menunjukkan identitas, sang wartawan justru menarik rambut si wanita lalu memukulnya dengan brutal.

Atas aksi kekerasan ini, wartawan tersebut kabarnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban.

Wawan Akuba, Ketua AJI Gorontalo menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan wartawan terhadap narasumber di lapangan, tidaklah dibenarkan.

Wartawan memang dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999. Namun, bukan berarti bebas melakukan kekerasan saat liputan.

Apalagi kata Wawan Akuba, perbuatan wartawan itu tidak profesional dan justru melanggar kode etik.

“Dalam kode etik jurnalistik (KEJ) diminta agar wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Termasuk menghormati hak privasi. Sementara dalam video tersebut, tindakan wanita sudah benar karena menanyakan identitas si wartawan. Tapi justru dapat tindakan kekerasan,” kata Wawan.

Karena itu, apa yang dilakukan wartawan ini menurut Wawan Akuba, mencoreng nama baik wartawan yang selama ini menolak cara-cara kekerasan.

“Saya pikir sudah tepat wanita itu melapor. Artinya wartawan itu juga harus tahu bahwa tindakannya sudah mencoreng nama baik wartawan. Ini bukan sengketa pers, ini murni pidana,” ucap Wawan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved