300 Karyawan PT Tri Jaya Tangguh Mengadu Belum Terima THR, Perusahaan Malah Bingung

Polemik ini akhirnya berbuntut panjang hingga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gorontalo pada Senin (10/4/2023) siang.

|
TribunGorontalo.com
Seorang warga menunjukkan hasil penukaran uang baru 

TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto - Sedikitnya 300 karyawan PT Tri Jaya Tangguh belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H.

Polemik ini akhirnya berbuntut panjang hingga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gorontalo pada Senin (10/4/2023) siang.

Saat dikonfirmasi terkait pembayaran THR, Etty MS, HRD Manager PT Tri Jaya Tangguh malah mengaku kaget ketika diundang DPRD.

"Saya pun gak nyangka kita dapat panggilan dari dewan," kata Etty kepada TribunGorontalo.com, di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (10/4/2023).

"Kita tidak ngomong tidak akan terima atau menerima. Semua sedang dihitung," imbuhnya.

Ia menduga pihak pengadu merupakan karyawan yang mangkir dari tugas.

Baca juga: Profil PT Tri Jaya Tangguh Gorontalo yang Didemo Karyawan Karena PHK

Dikatakan Etty, memang beberapa karyawan telah menerima surat pindah ke Paguyaman mulai 15 Maret 2023 lalu.

"Tapi sejak tanggal itu mereka tidak datang. Mungkin mereka khawatir tidak dapat THR," jelas dia.

Etty MS, HRD Manager PT Tri Jaya Tangguh.
Etty MS, HRD Manager PT Tri Jaya Tangguh.

Pasalnya, tidak ada satu pun karyawannya menemui mereka secara langsung.

Diketahui, PT Tri Jaya Tangguh saat ini memiliki dua titik, yakni di wilayah Isimu dan Tangkobu. 

Informasi dihimpun TribunGorontalo.com, sebanyak 45 orang telah dimutasi, sedangkan 255 lainnya masih bertahan.

Kabid Kabid Hubungan industrial dan Jamsostek Nakertrans Kabupaten Gorontalo, Mila mengatakan, polemik ini sudah diserahkan ratusan karyawan kepada kuasa hukum mereka.

"Ini masih dalam tahap mediasi yang masih dirundingkan tentang nasib 255 orang," ucap Mila.

Ia pun meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah tersebut, karena ini menyangkut hajat hidup ratusan warga.

"Mereka akan menjadi korban pengangguran. Jadi tingkat pengangguran akan bertambah," paparnya.

Disamping itu, Mila juga menyarankan PT Tri Jaya Tangguh agar membayarkan THR sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sementara DPRD menyarankan pemberian 50 persen THR kepada karyawan.

Akan tetapi, semuanya masih akan dibahas dalam pertemuan pimpinan PT Tri Jaya Tangguh.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved