Pemkot Gorontalo
Terkait Undang-Undang Baru, Pemkot Gorontalo Ajukan Ranperda Pajak Retribusi
Pemkot Gorontalo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi daerah melalui Rapat Paripurna bersama anggota DPRD.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Dinie S Awwali
TRIBUNGORONTALO.COM, Kota - Pemkot Gorontalo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi daerah melalui Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Gorontalo.
Pengajuan Ranperda tersebut berlangsung di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (3/4/2023).
Menurut Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Ranperda tentang pajak dan retribusi itu sangatlah penting untuk dibahas bersama.
Sebab, hal itu untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam menutup celah fiskal yang dibutuhkan oleh Pemkot Gorontalo.
"Ranperda ini dimaksudkan untuk mengganti Perda yang lama," ungkap Marten kepada awak media.
Kata Marten, Perda yang lama itu masih diatur dengan undang-undang lama pula.
Namun, saat ini undang-undang yang lama itu telah dirubah dengan undang-undang yang baru.
"Banyak sekali aturan ataupun undang-undang yang berubah disitu," kata Marten.
Sebab banyaknya aturan yang berubah, maka pihak Pemkot Gorontalo merubah juga peraturan daerah yang ada saat ini.
Salah satu contoh aturan yang berubah itu ialah pajak dan retribusi hotel.
Menurut Marten, saat ini pajak hotel sudah berganti dengan pajak barang dan jasa tertentu.
"Sebelumnya, peraturan pajak Hotel ini masih mengakomodir kos-kosan. Sekarang sudah berganti peraturannya, tidak lagi mengakomodir kos-kosan," imbuhnya.
Lanjut Marten, sejatinya pajak kos-kosan itu menjadi hal penting bagi Pemkot Gorontalo untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Sebab, pajak tersebut bisa menjadi sumber pendapatan yang banyak untuk Kota Gorontalo.
"Coba lihat, begitu banyak kos-kosan di perkotaan," tuturnya.
Karena itu, Marten berkeinginan mengajukan pajak kos-kosan tersebut untuk diajukan dalam Ranperda.
Kendati begitu, pihak Pemkot Gorontalo masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak kos-kosan tersebut.
"Kita masih menunggu PP-nya seperti apa dulu, dan PP juga belum terbit. Jadi kita belum bisa pastikan,"
"Mudah-mudahan PP-nya sudah bisa keluar dua bulan ke depan, dan ini bisa kita jadikan cantolan untuk aturannya," tandasnya. (*) ADV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.