Motif Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Dipertanyakan, Ingin Cari Panggung di Pilpres?

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman pertanyakan motif Mahfud MD membongkar transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Warta Kota/YULIANTO
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Terbaru, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mempertanyakan motif Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membongkar transaksi janggal Rp 349 triliun (T) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Macam-macam pikiran saya Pak Mahfud, pikiran saya jadi muncul pikiran saya macam-macam ini membuat saya punya penilaian terhadap Pak Mahfud, interpretasi apa yang beliau lakukan, macam-macam sudah, jangan-jangan, jangan-jangan," jelas Benny.

"Jadi yang disampaikan kepada publik itu adalah informasi publik yang sudah digodok dan sudah matang itu UU KIP."

Baca juga: Dua Pasangan Remaja Diamankan Polisi Karena ‘Check In’ di Hotel Gorontalo Saat Bulan Ramadhan

Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan 

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD secara terang-terangan menantang anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.

Tantangan itu dikatakan Mahfud MD ketika membahas transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebagai informasi, Mahfud MD hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Rapat tersebut berlangsung panas, diwarnai dengan interupsi dari sejumlah anggota Komisi III DPR.

Di sela penjelasannya, Mahfud MD menyebut dirinya tak dilarang mengumumkan informasi yang diterima dari kementerian dan lembaga.

Termasuk soal informasi adanya indikasi transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Sebelumnya Arteria sempat memperingatkan Mahfud mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Yars, Rudal yang Disebut Vladimir Putin sebagai Senjata Tak Terkalahkan Rusia

Mahfud dituding telah membocorkan dokumen mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Terkait hal itu, Mahfud langsung menantang Arteria Dahlan untuk mengatakan hal serupa pada Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan dengan ancaman pidana karena membocorkan rahasia dokumen negara.

"Berani kah saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan?," ujar Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Rabu (29/3/2023).

"Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Menko Polhukam."

"Coba saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, 'Pak Budi Gunawan, menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44'. Kan persis yang saudara baca kepada saya."

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved