THR dan Gaji ke-13 PNS Cuma Cair 50 Persen, Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Alasannya: Disesuaikan
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tak cair secara penuh. Apa alasannya?
TRIBUNGORONTALO.COM - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tak cair secara penuh.
Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).
Ia memaparkan, ada alasan mengapai pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan ini tak cair secara seluruhnya.
Baca juga: Perkara Agnes Langsung Lanjut ke Persidangan, Ini Jadi Alasannya, Pihak David Singgung Niat Jahat
Menurutnya, hal tersebut didasari oleh ketidakpastian ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 masih terkendali.
"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat. Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyatakan, pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ketigabelas ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"Ini adalah peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para Aparatur Negara. Termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan THR dan gaji ketigabelas," tegasnya.
Dikatakan Sri Mulyani, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Baca juga: Mahfud MD Keluhkan Sikap Komisi III DPR, Sudah Datang Tepat Waktu, Rapat Malah Diundur Mendadak
Serta, tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya. Namun, pembayarannya diberikan hanya 50 persen.
"THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah. Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen," tutur dia.
Terakhir, Ani menyatakan, pembayaran THR bagi ASN akan dimulai pada 4 April 2023. Sedangkan, gaji ketigabelas bagi PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.
"Pembayaran gaji ketigabelas untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu untuk belanja belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ucap dia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkeu Sri Mulyani Beberkan Alasan THR dan Gaji Ke-13 PNS Hanya 50 Persen
Isu Reshuffle Mencuat, Prabowo Dikabarkan Siap Tunjuk Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam |
![]() |
---|
Sri Mulyani dan Retno Marsudi Bersahabat Sejak SMA, Kompak Hadiri Wisuda Anak dengan Kebaya Putih |
![]() |
---|
Sri Mulyani Telepon Seskab & Menhan Sebelum Rumah Dijarah, Tapi Tak Digubris |
![]() |
---|
Jokowi Soroti Perbedaan Purbaya dan Sri Mulyani, Sebut Beda Mahzab |
![]() |
---|
Akun Instagram Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Hilang usai sang Anak Sebut Sri Mulyani Agen CIA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.