Perkara Agnes Langsung Lanjut ke Persidangan, Ini Jadi Alasannya, Pihak David Singgung Niat Jahat
Keluarga David Ozora (17) telah resmi menolak pengajuan diversi AG (15) karena nilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan terkait penganiayaan David.
TRIBUNGORONTALO.COM - Keluarga David Ozora (17) telah resmi menolak pengajuan diversi AG (15) terkait kasus penganiayaan berat.
Penolakan itu disampaikan dalam Musyawarah Diversi hari ini, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasannya, penganiayaan yang melibatkan AG telah menyebabkan kondisi David kritis.
Hingga hari ini, terhitung sudah 38 hari David tidak sadarkan diri di Ruang ICU Rumah Sakit Mayapada.
Baca juga: Mahfud MD Keluhkan Sikap Komisi III DPR, Sudah Datang Tepat Waktu, Rapat Malah Diundur Mendadak
"Disampaikan oleh dokter terkena diffuse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera orak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak," ujar Melissa Anggraeni saat ditemui awak media usai sidang perdana AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Menurut Melissa, penolakan ini karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan AG terkait penganiayaan David.
Hal itu pula yang semakin meyakinkan pihak keluarga untuk menolak penyelesaian perkara di luar persidangan.
"Perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," katanya.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Gorontalo Diminta Larang Warga Bangun Rumah Dekat Sungai
Untuk proses persidangan ke depannya, pihak keluarga berharap agar Hakim yang memeriksa perkara mempertimbangkan kondisi David akibat penganiayaan Mario Dandy cs.
"Dampak yang dirasakan oleh David ini sangat sangat berat ya, bahkan bisa mengalami cidera otak yang sifatnya permanen," ujarnya.
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
David De Gea Bisa Kembali ke Manchester United? Rumor Transfer Muncul di Tengah Krisis Kiper |
![]() |
---|
Benjamin Sesko Selangkah Lagi Gabung Manchester United, Transfer Capai Rp1,3 Triliun |
![]() |
---|
Ratusan Siswa Gorontalo Antusias Kunjungi Kapal Perang TNI AL KRI Teluk Banten-516 |
![]() |
---|
40 Sekolah di Gorontalo Meriahkan AXIS Nation Cup 2025, SMA Negeri 1 Dungaliyo Sabet Medali Emas |
![]() |
---|
Detik-detik Pesawat Jatuh di Bandara London, Pilot Sempat Lambaikan Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.