Sabtu, 7 Maret 2026

Populer di Indonesia, Nyatanya Aplikasi TikTok Dilarang di 11 Negara Ini

Karena itu, masyarakatnya pun dilarang menggunakan aplikasi ini. Bahkan, menggunakan provider di negara itu, TikTok tidak bisa dibuka. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Populer di Indonesia, Nyatanya Aplikasi TikTok Dilarang di 11 Negara Ini
TribunGorontalo.com
Ilustrsi tiktok 

TRIBUNGORONTALO.COM - Meski aplikasi TikTok populer di Indonesia, namun rupanya ada 11 pemerintah negara yang melarang aplikasi ini. 

TikTok sebagai aplikasi buatan China, dilarang digunakan di 10 negara ini karena berbagai alasan.

Rata-rata, pemerintah di 10 negara ini, tidak yakin dengan jaminan keamanan yang ditawarkan TikTok

Karena itu, masyarakatnya pun dilarang menggunakan aplikasi ini. Bahkan, menggunakan provider di negara itu, TikTok tidak bisa dibuka. 

Berikut ini daftar negara dan alasan melarang penggunaan TikTok, dikutip dari Euro News dan WIO News.

1. Inggris Raya

Inggris Raya melarang TikTok melalui pengumuman pada Kamis (16/3/2023).

Pejabat pemerintah Inggris dilarang menginstall TikTok di telepon pemerintah.

Menteri Kantor Kabinet, Oliver Dowden, mengatakan ada risiko sensitif soal data pemerintah yang bisa diakses dan digunakan oleh platform tertentu.

2. Selandia Baru

Selandia Baru menjadi daftar terbaru dari negara yang melarang penggunaan TikTok.

Parlemen Selandia Baru melarang anggotanya mengakses TikTok.

Hal ini karena kekhawatiran atas keamanan nasional dan dunia maya.

Aplikasi TikTok milik China akan diblokir dari semua perangkat parlemen Selandia Baru pada akhir bulan Maret 2023.

3. Uni Eropa

Institusi Uni Eropa (UE) juga melarang penggunaan TikTok bagi Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewas UE serta stafnya.

Mereka dilarang mengunduh TikTok di ponsel resmi mereka.

4. Belgia

Pada 10 Maret 2023, Perdana Menteri Alexander De Croo, mengumumkan pemerintahnya melarang TikTok dari telepon pemerintah.

Hal ini karena kekhawatiran tentang keamanan dunia maya, privasi, dan informasi yang salah.

Mereka mengatakan TikTok saat ini wajib bekerja sama dengan dinas intelijen China, sehingga meningkatkan bahaya bagi data pengguna.

5. Denmark

Pada 6 Maret 2023, Kementerian Pertahanan Denmark melarang penggunaan aplikasi pada unit resmi setelah menilai adanya risiko spionase.

Staf pemerintah juga harus mencopot pemasangan TikTok di telepon layanan dan perangkat resmi lainnya sesegera mungkin jika mereka telah menginstalnya sebelumnya.

6. Amerika Serikat

Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden melarang TikTok sejak awal Maret 2023.

Joe Biden mengeluarkan ultimatum selama 30 hari pada lembaga pemerintah untuk menghapus TikTok dari perangkat dan sistem federal.

7. Kanada

Menyusul pengumuman pemerintah AS, Kanada juga mengeluarkan perintah serupa tentang penggunaan TikTok.

Kanada mengatakan aplikasi TikTok menghadirkan risiko yang tidak dapat diterima terhadap privasi dan keamanan.

8. India

India merupakan negara yang lebih dahulu memblokir TikTok daripada negara lainnya.

Tak hanya TikTok, India juga memblokir aplikasi China lainnya pada tahun 2020 setelah insiden Lembah Galwan.

Konfrontasi China dan India itu menewaskan 20 tentara India.

Pemerintah India mengatakan aplikasi TikTok merupakan kedaulatan dan integritas India, pertahanan India, keamanan negara dan ketertiban umum.

9. Taiwan

Taiwan melarang TikTok dari perangkat pemerintahan pada Desember 2022.

Taiwan juga membuka penyelidikan terhadap perusahaan TikTok karena dicurigai mengoperasikan anak perusahaan secara ilegal di Taiwan.

Namun, tuduhan itu dibantah oleh TikTok.

10. Pakistan

Pakistan melarang penggunaan TikTok beberapa kali sejak tahun 2020.

Pemerintah Pakistan menilai konten TikTok kebanyakan tidak bermoral dan cabul.

11. Afghanistan

Afghanistan yang dikuasai Taliban, telah melarang TikTok sejak April 2022.

Taliban juga melarang aplikasi game online PUBG karena dianggap menyesatkan pemuda Afghanistan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved