Mobil Patroli Polisi Gorontalo Akan Dilengkapi Kamera Pengintai ETLE Mobile
Sebab, hadirnya ETLE Mobile akan memungkinkan setiap kendaraan patroli polisi Gorontalo, akan dilengkapi kamera pengintai.
Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos.
Baca juga: Polda Gorontalo Akan Pasang Kamera ETLE di 15 Titik pada 2023 Nanti
Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.
Selanjutnya, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait.
Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Wadir Lalu Lintas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro mengonfirmasi penggunaan ETLE Mobile di Gorontalo tersebut kepada TribunGorontalo.com, Selasa (14/3/2023).
Pihaknya masih menunggu unit ETLE Mobile dikirim dari pusat.
“Untuk penerapan kita masih menunggu barangnya (kameranya) kita sudah bersurat kemarin ke korlantas,” katanya.
Saat ini untuk titik ETLE di Gorontalo baru berada di jembatan telaga.
Jembatan yang jadi perbatasan antara Kabupaten dan Kota Gorontalo itu, dipasang dua kamera ETLE.
Pengadaan kamera ETLE yang berada di titik jembatan telaga sendiri berkat kerja sama antara Polda Gorontalo dan pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Untuk penambahan kamera statis yang tetap kita masih merupakan memasukan ke rencana tahun depan anggaran pelaksanaan pemasangan kamera secara statis,” tutup Desmont.
Sebelumnya Polda Gorontalo akan memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 15 titik. Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Arief Budiman mengonfirmasi hal itu dalam konferensi akhir tahun, Rabu (28/12/2022).
Menurut Arief Budiman, penambahan 15 titik kamera ETLE sebagai pemerataan penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Gorontalo.
Pihaknya pun akan mengajak seluruh kota, kabupaten untuk pemerintah daerahnya bisa membantu dalam pengadaan kamera ETLE statis, karena fungsi ETLE sendiri bukan hanya penegakan hukum pelanggaran lalu lintas tapi bisa juga dimanfaatkan untuk hal-hal lain contohnya pengungkapan kasus-kasus tindak pidana. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1532023_Etle-mobile.jpg)