Mobil Patroli Polisi Gorontalo Akan Dilengkapi Kamera Pengintai ETLE Mobile

Sebab, hadirnya ETLE Mobile akan memungkinkan setiap kendaraan patroli polisi Gorontalo, akan dilengkapi kamera pengintai. 

TribunGorontalo.com
Potret ETLE Mobile yang dipasang di mobil patroli polisi. Kompas.com 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepolisian lalu lintas Gorontalo akan segera memiliki ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan. 

Kehadiran ETLE Mobile ini, akan membatasi gerak para pelanggar lalu lintas di Gorontalo. 

Sebab, hadirnya ETLE Mobile akan memungkinkan setiap kendaraan patroli polisi Gorontalo, akan dilengkapi kamera pengintai. 

Kamera inilah yang akan memotret pengguna lalu lintas. Jika ternyata melanggar, maka polisi akan memiliki bukti untuk mengeluarkan surat tilang elektronik. 

Kamera ETLE Mobile ini biasanya dipasang di bawah lampu strobo atap mobil patroli.

Baca juga: Gorontalo Kemarin: 15 Titik Dipasang Kamera ETLE Pada 2023 & Totok Sulistiyono Jadi Danrem 133 NWB

Biasanya mobil patroli akan dibekali dua kamera pengintai ETLE Mobile

Dua kamera inilah yang akan bekerja keras, menangkap setiap gerak-gerik pengendara. 

Proses pengintaiannya pun akan dilakukan dari belakang, depan, hingga kiri dan kanan mobil.

Ini memungkinkan hampir tak ada celah untuk para pelanggar bersembunyi dari pantauan saat mobil ini bergerak. 

Sementara itu, di kabin terdapat layar yang diletakkan di dasbor. 

Layar ini yang akan menangkap visual dari kamera ETLE Mobile yang berada di luar (atap mobil). 

Secara otomatis, kamera ETLE yang sudah dilengkapi AI ini akan merekam pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, lawan arus, hingga pelanggaran ganjil genap. 

Adapun mobil patroli berkamera ETLE ini mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam. 

Setelah pengguna kendaraan bermotor ter-capture, data tersebut akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas ETLE Mobile, apakah pengendara yang terekam benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak. 

Jika pengguna kendaraan bermotor tersebut benar melakukan pelanggaran, maka akan diteruskan ke pusat data, dan sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.

Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos. 

Baca juga: Polda Gorontalo Akan Pasang Kamera ETLE di 15 Titik pada 2023 Nanti

Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi. 

Selanjutnya, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait. 

Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Wadir Lalu Lintas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro mengonfirmasi penggunaan ETLE Mobile di Gorontalo tersebut kepada TribunGorontalo.com, Selasa (14/3/2023). 

Pihaknya masih menunggu unit ETLE Mobile dikirim dari pusat. 

“Untuk penerapan kita masih menunggu barangnya (kameranya) kita sudah bersurat kemarin ke korlantas,” katanya. 

Saat ini untuk titik ETLE di Gorontalo baru berada di jembatan telaga. 

Jembatan yang jadi perbatasan antara Kabupaten dan Kota Gorontalo itu, dipasang dua kamera ETLE. 

Pengadaan kamera ETLE  yang berada di titik jembatan telaga sendiri berkat kerja sama antara Polda Gorontalo dan pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Untuk penambahan kamera statis yang tetap kita masih merupakan memasukan ke rencana tahun depan anggaran pelaksanaan pemasangan kamera secara statis,” tutup Desmont.

Sebelumnya Polda Gorontalo akan memasang kamera Electronic Traffic  Law Enforcement (ETLE) di 15 titik. Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Arief Budiman mengonfirmasi hal itu dalam konferensi akhir tahun, Rabu (28/12/2022). 

Menurut Arief Budiman, penambahan 15 titik kamera ETLE sebagai pemerataan penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Gorontalo. 

Pihaknya pun akan mengajak seluruh kota, kabupaten untuk pemerintah daerahnya bisa membantu dalam pengadaan kamera ETLE statis, karena fungsi ETLE sendiri bukan hanya penegakan hukum pelanggaran lalu lintas tapi bisa juga dimanfaatkan untuk hal-hal lain contohnya pengungkapan kasus-kasus tindak pidana. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved