Pencabutan Perlindungan Terhadap Bharada E Disebut Sebagai Ego Sektoral LPSK

Padahal, mestinya ego sektoral itu tidak perlu hadir di internal LPSK. Apalagi jika memang mau membangun komunikasi yang lebih efektif dalam kasus Bha

|
ist
Menurut Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, keputusan itu sudah dipikir matang-matang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam menyidang Bharada E. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai memiliki ego sektoral hingga mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Padahal, mestinya ego sektoral itu tidak perlu hadir di internal LPSK. Apalagi jika memang mau membangun komunikasi yang lebih efektif dalam kasus Bharada E.

"Saya berpandangan ada nuansa ego sektoral yang semestinya tak perlu hadir,” kata Ronny Talapessy kuasa hukum Bharada E

Bahkan, gara-gara ego sektoral itu kata Ronny, hak-hak Bharada E sebagai terlindung, malah dikorbankan. 

"Hal-hal seperti ini seharusnya tidak perlu melibatkan Richard Eliezer bahkan sampai harus melibatkan hak-haknya," ujarnya.

Meski telah menyatakan mencabut perlindungan terhadap Bharada E, namun Ronny tetap mendesak LPSK menjamin hak-hak kliennya sesuai UU. 

"Sebagai penasihat hukum, saya meminta agar LPSK tetap menjamin hal-hak Eliezer sesuai amanat UU terhadap seseorang yang terlindung," pungkasnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pencabutan itu ditetapkan per Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Bharada E mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumham, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.

Dengan begitu, Rully memastikan kalau hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjen Pas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved