Jumat, 20 Maret 2026

7 Kepala Daerah di Gorontalo Serahkan Laporan Keuangan, Ahmad Lutfi: Hindari Gratifikasi dan Suap

Sebanyak tujuh kepala daerah di Gorontalo menyerahkan laporan keuangan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Jumat (10/3/2023) sore hari.

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Dinie S Awwali
zoom-inlihat foto 7 Kepala Daerah di Gorontalo Serahkan Laporan Keuangan, Ahmad Lutfi: Hindari Gratifikasi dan Suap
TribunGorontalo.com/Adhe Puhi
PJ Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (Kanan) saat menyerahkan laporan keuangan ke BPK Provinsi Gorontalo, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sebanyak tujuh kepala daerah di Gorontalo menyerahkan laporan keuangan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Jumat (10/3/2023) sore hari.

Penyerahan laporan keuangan oleh seluruh pemerintah daerah Gorontalo itu merupakan laporan Tahun Anggaran (TA) 2022.

Laporan tersebut diberikan langsung ke Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo Ahmad Lutfi.

Adapun 7 kepala daerah yang memberikan laporan keuangannya ke BPK Provinsi Gorontalo itu sebagai berikut:

PJ Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer

Wali Kota Gorontalo Marten Taha

Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir

Bupati Gorut Thariq Modanggu

Pj Bupati Boalemo Hendriwan

Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga

Wakil Bupati Bone Bolango Merlan Uloli

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah di Gorontalo dalam mengelola keuangan negara.

Sesuai UU keuangan Negara No 17 tahun 2003 pasal 31 menyatakan Gubernur/Wali Kota/Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Atas diterimanya seluruh LKPD tersebut, BPK Provinsi Gorontalo segera melakukan pemeriksaan secepatnya dengan secara terinci.

Sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, maka hasil laporan pemeriksaan akan diberikan pihak BPK selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Dengan begitu, Ahmad Lutfi Kepala BPK Provinsi Gorontalo mengharapkan agar kepala daerah bisa menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik.

"Dengan adanya pemeriksaan ini, kita bisa menjunjung tinggi nilai integritas selama proses pemeriksaan berlangsung," ungkap Ahmad Lutfi dalam sambutannya.

Adapun hal-hal yang akan diperiksa dalam LKPD di masing-masing pemerintah daerah sebagai berikut:

1. Jumlah penerimaan dan pengeluaran dana transfer dari pemerintah pusat serta kinerja atau dampak dan manfaat dari dana tersebut untuk masyarakat.
2. Pencapaian program pemerintah pusat dan daerah yang menjadi prioritas.
3. Pencapaian program pemerintah daerah terkait penanganan stunting dan mandatory spending.

Adanya penyerahan LKPD ini, Ahmad Lutfi menaruh harapan kepada seluruh jajarannya saat pemeriksaan nanti, untuk berkomitmen dan menjalankan tugasnya dengan memegang nilai independensi, integritas, dan profesionalisme.

"Jajaran pegawai di lingkungan BPK Provinsi Gorontalo agar kiranya menghindari gratifikasi dan suap," pungkasnya.

Penyerahan LKPD TA 2022 ini berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jalan Tinaloga No 3, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved