Pemilu 2024
Begini Upaya KPU Agar Napi Lapas Gorontalo Bisa Menyalurkan Hak Suara di Pemilu 2024
Upaya menyukseskan Pemilu 2024 itu dilakukan dengan kerja sama antara penyelenggara dengan pihak Lapas Kelas II A Gorontalo.
Penulis: Risman Taharudin |
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- KPU Provinsi Gorontalo berupaya agar narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Gorontalo, bisa salurkan hak suara di Pemilu 2024.
Upaya menyukseskan Pemilu 2024 itu dilakukan dengan kerja sama antara penyelenggara dengan pihak Lapas Kelas II A Gorontalo.
Kerja sama untuk kesuksesan pemilu itu menggandeng pula Disdukcapil Kota Gorontalo serta Bawaslu.
Diketahui, para napi di Lapas Kelas II A Gorontalo terancam tak bisa menyalurkan suara di Pemilu 2024 gara-gara tak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Karena itu, dengan kerja sama antar sektor ini, dilakukan perekaman e-KTP di Lapas Kelas II A Gorontalo pada Rabu (8/3/2023) kemarin.
Baca juga: Cek Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Hari ini di sscasn.bkn.go.id
“Setelah itu KTP tersebut dicetak oleh Disdukcapil dan nanti mereka yang akan menyerahkan kepada kami, sebab kami masih akan meng-copy KTP itu setelahnya diserahkan ke warga binaan.” kata Bagus Kurniawan kepala divisi pemasyarakatan Lapas II A.
Sebetulnya kata Bagus, pelaksanaan coklit di lapas kelas II A Gorontalo sudah dilakukan.
Hanya saja masih ada beberapa warga binaan yang KTP-nya hilang, dan ada pula yang tidak memiliki e-KTP.
"Dari jumlah yang ada ini, ada 81 orang, dan untuk 13 orangnya lagi ada di Bone Bolango dan Kota.” tuturnya.
Ia menuturkan, beberapa napi ada yang juga akan bebas sebelum Pemilu 2024.
“(Agar) mereka sudah bisa memilih," jelasnya.
Baca juga: Gorontalo Kemarin, Desa Luwoo 6 Kasus Narkoba dalam 2 Tahun dan Marten Usulkan Digitalisasi PDAM
Kata Bagus, usai pelaksanaan perekaman di lapas kelas II A Gorontalo, maka perekaman dilanjutkan di kabupaten lainnya.
Selvi Katili komisioner KPU Provinsi Gorontalo mengatakan, kegiatan ini kerja sama beberapa lembaga.
Tujuannya memastikan napi di Lapas Kelas II A Gorontalo terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.
"Ini menjadi data dasar bagi KPU untuk pengadaan surat suara, jangan sampai ketika pemutakhiran data pemilih, ada pilih yang tercecer, tidak masuk dalam daftar pemilih, tentunya ini akan ber konsekuensi yang nantinya mereka akan menuntut haknya tidak dapat surat suara. " jelas dia. (*)
Deddy Sitorus Minta Prabowo Subianto Ambil Cuti jika Berkampanye di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Rocky Gerung Sebut Video Endorse Probowo Konyol dan Membahayakan Karena Kampanye Luthfi-Taj Yasin |
![]() |
---|
Jika Tak Lapor Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
6 Kesimpulan Pihak Pemohon dalam Sidang Musyawarah Sengketa Pemilu 2024 Tahap III Bawaslu Boalemo |
![]() |
---|
600 Personel Polres Boalemo Bakal Amankan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.