Kejati Gorontalo Periksa 20 Pegawai PDAM Bone Bolango Sebagai Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Adapun tindak korupsi di PDAM Bone Bolango diusut setelah Kejati Gorontalo mengendus dugaan adanya penyelewengan proyek sambungan pipa air untuk masya
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo setidaknya telah memeriksa 20 pegawai PDAM Bone Bolango sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu dikonfirmasi oleh Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan Kamis (2/3/2023) lalu.
“Kami masih melakukan rangkaian pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti, yang mana hal itu nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan penetapan tersangka.” katanya.
Adapun tindak korupsi di PDAM Bone Bolango diusut setelah Kejati Gorontalo mengendus dugaan adanya penyelewengan proyek sambungan pipa air untuk masyarakat kurang mampu.
Anggaran fisik untuk program tersebut digunakan, namun tidak sesuai realisasi. Diduga ada sambungan pipa fiktif untuk masyarakat.
Selain memeriksa 20 saksi, tim penyidik Kejati Gorontalo juga mengamankan sejumlah barang bukti di PDAM Bone Bolango.
Penyelidikan sebut Otto, dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di Kantor PDAM Tirta Bone Bolango dan di rumah kediaman Yusar Laya, eks dirut.
Penggeledahan itu kata Otto, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Prin 24/PT5/FD.1/02/2023 tertanggal 23 Maret 2023.
Surat dikuatkan dengan penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Gorontalo tertanggal 27 Februari 2023 beserta rangkaian penyitaan berdasarkan Surat perintah penyitaan Nomor Sprin 120 /P.5/FD.1/02/2023 tertanggal 17 Februari 2023.
“Semua kegiatan itu dalam rangka penyidikan guna mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi sambungan program hibah air minum perkotaan 2018 hingga 2019, masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR pada PDAM Tirta Bone Bolango,” ucap Otto.
Lebih lanjut kata mantan Kajari Klungkung, Bali ini, pada penggeledahan itu pihaknya menyita sejumlah barang.
“Selain barang, ada juga beberapa dokumen yang menurut penyidik, itu akan digunakan untuk mendukung pembuktian guna menetapkan tersangka dan juga membuktikannya di pengadilan,” ujarnya.
Meski tak membeberkan dokumen dan barang apa saja yang disita dari PDAM Tirta Bulango, kata Otto hal tersebut masih ada di ranah penyidik.
Namun yang pasti, ada beberapa barang yang disinyalir di beli dari uang program hibah air minum MBR yang tidak digunakan untuk memasang sambungan, dan malah digunakan untuk membeli barang-barang tersebut.
Dijelaskannya juga, dalam kasus dugaan korupsi itu pihaknya belum menetapkan siapa tersangkanya. Penyidik saat ini masih melakukan penyidikan umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/832023_dugaan-tindak-pidana-korupsi_PDAM.jpg)