Disdukcapil Rekam ulang e-KTP Napi Lapas Kelas II A Gorontalo

Menurut Bagus Kurniawan kepala divisi pemasyarakatan Lapas II A, perekaman ulang e-KTP merupakan kerja sama pihaknya dengan Komisi Pemilihan Umum(KPU)

|
Penulis: Risman Taharudin |
TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin
Seorang napi Lapas Kelas II A Gorontalo tengah melakukan perekaman e-KTP, Rabu (8/3/2023); 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Gorontalo rekam ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk sejumlah napi di Lapas Kelas II A Gorontalo, Rabu (8/3/2023). 

Menurut Bagus Kurniawan kepala divisi pemasyarakatan Lapas II A, perekaman ulang e-KTP merupakan kerja sama pihaknya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo serta Bawaslu. 

“Setelah itu KTP tersebut dicetak oleh Disdukcapil dan nanti mereka yang akan menyerahkan kepada kami, sebab kami masih akan meng-copy KTP itu setelahnya diserahkan ke warga binaan.” kata Bagus. 

Sebetulnya kata Bagus, pelaksanaan coklit di lapas kelas II A Gorontalo sudah dilakukan.

Baca juga: VIDEO 6 Tuntutan Aliansi Perempuan Merdeka Gorontalo di Momen Womens Day 2023

Hanya saja masih ada beberapa warga binaan yang KTP-nya hilang. 

Inilah yang membuat Disdukcapil melakukan perekaman ulang KTP. 

Apalagi, di Lapas Kelas II A Gorontalo, terdapat 400 pemilih. 

"Dari jumlah yang ada ini, ada 81 orang, dan untuk 13 orangnya lagi ada di Bone Bolango dan Kota.” tuturnya.

Menurut Bagus, perekaman ulang e-KTP karena ada beberapa milik napi, hilang. Ada pula yang memang tak memiliki e-KTP.

Baca juga: Kabinda Gorontalo Sebut Pemilu 2024 Dibayang-bayangi oleh Ancaman Peretas

"Perekaman ini didorong karena ada yang di 14 Februari akan bebas sehingga ketika bebas mereka sudah bisa memilih," jelasnya.

Kata Bagus, usai pelaksanaan perekaman di lapas kelas II A Gorontalo, maka perekaman dilanjutkan di kabupaten lainnya. 

Selvi Katili komisioner KPU Provinsi Gorontalo mengatakan, kegiatan ini kerja sama beberapa lembaga. 

Tujuannya memastikan napi di Lapas Kelas II A Gorontalo terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024. 

"Ini menjadi data dasar bagi KPU untuk pengadaan surat suara, jangan sampai ketika pemutakhiran data pemilih, ada pilih yang tercecer, tidak masuk dalam daftar pemilih, tentunya ini akan ber konsekuensi yang nantinya mereka akan menuntut haknya tidak dapat surat suara. " jelas dia. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved