Dibuka Pendaftaran Calon Komisioner KPU 4 Kabupaten di Gorontalo, Simak Caranya

Pembukaan pendaftaran komisioner 4 kabupaten di Gorontalo diumumkan melalui surat bernomor 02/TIMSELKABKOT-GEL.2-Pu/01/75/2023. 

|
TribunGorontalo.com
Pendaftaran Calon Komisioner KPU 4 Kabupaten di Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pendaftaran komisioner KPU 4 kabupaten di Gorontalo dibuka sejak Senin (6/3/2023). 

Pembukaan pendaftaran komisioner 4 kabupaten di Gorontalo diumumkan melalui surat bernomor 02/TIMSELKABKOT-GEL.2-Pu/01/75/2023. 

Surat itu menjelaskan tentang pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato periode 2023-2028. 

Adapun pembukaan pendaftaran komisioner KPU 4 kabupaten di Gorontalo itu sesuai keputusan KPU Nomor 126 tahun 2023. 

“Mengundang warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri menjadi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.” tulis Ramli Mahmud, Ketua Tim Seleksi (Timsel) dalam surat pembukaan pendaftaran. 

Berikut persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/kota:

  • Warga negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun;
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, Negara Kesatuan RI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
  • Mampu secara jasmanai, rohanai dan berbas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota kPU Kabupaten Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahana, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daeah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan 
  • Tidak berada di dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
XXX001
.
XXX003
.

Unduh Dokumen Lengkap PENDAFTARAN CALON KOMISIONER KPU 4 KABUPATEN DI GORONTALO

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved