Pemilu 2024
Pengamat Sebut Gerakan Penundaan Pemilu 2024 Masih Jalan, Partai Prima ‘Pion Kecil’
Menurut Pengamat politik dari Universitas Paramadina, dangkalnya argumen dalam amar putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu adalah buktinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/432023_penundaan-pemilu-2024_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Gerakan penundaan Pemilu 2024 disebut masih terus dilancarkan. Polemik baru-baru ini adalah buktinya.
Menurut Ahmad Khoirul Umam, Pengamat politik dari Universitas Paramadina, dangkalnya argumen dalam amar putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu adalah buktinya.
Strateginya menurut dia, seperti sudah dipersiapkan. Para otak dari gerakan ini merancang jalur yudisial sebagai jalan untuk menunda pemilu.
Memanfaatkan situasi politik nasional yang memang saat ini tidak memihak pada wacana menunda Pemilu 2024.
"Modus operandinya semakin jelas, ketika perdebatan dan konfigurasi politik nasional tidak berpihak pada agenda kepentingan penundaan pemilu, maka cara paling mudah dan efektif adalah dengan memanfaatkan jalur penegakan hukum," ujar Umam dalam laporan tertulisnya, Sabtu (4/3/2023).
Ia pun menyebut, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) hanyalah pion kecil dalam agenda menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Prima merupakan pihak penggugat dalam perkara 757/Pdt.G/2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang salah satu putusannya adalah menunda Pemilu 2024.
"Dalam konteks ini, Partai Prima tampaknya hanya sekadar 'pion kecil' yang dipersiapkan untuk melancarkan agenda besar penundaan pemilu yang selama ini telah diorkestrasikan narasi dan pergerakannya," kata Umam.
Menurut dia, dengan kedok independensi kehakiman, pihak-pihak yang ingin menunda pemilu dapat memaksa aktor politik dan demokrasi untuk menuruti kepentingannya.
Ia mengatakan, upaya tersebut tercermin dari beragam narasi yang muncul selama ini, mulai dari perpanjangan masa jabatan presiden, 3 periode jabatan presiden, memperpanjang masa jabatan kepala desa, hingga perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.
"Semua itu diorkestrasi sedemikian rupa untuk menghadirkan ketidakpastian persiapan menuju Pemilu 2024 mendatang," ujar Umam.
Sebelumnya diketahui, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.