Jatanras Gorontalo
Modus Penipuan di Gorontalo, Rajin Rental Mobil untuk Digadaikan, Tersangka Ditangkap Polisi
Seorang warga bernama Wahyudin, diringkus. Ia memiliki modus baru. Rental mobil namun digadaikan. Korbannya para kawannya.
Tayang:
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2822023_Mobil-rental-disita.jpg)
TribunGorontalo.com
Demi meyakinkan para korban, Wahyudin mengaku jika mobil-mobil tersebut milik keluarganya yang sedang butuh uang.
Tidak jarang pula, ia mengaku mobil-mobil adalah milik pribadinya.
Tidak cuma menggadaikan mobil rental, Wahyudin juga rupanya suka meminjam uang kepada kerabatnya.
Hingga kini, uang yang dipinjam mencapai Rp 72 juta. Belum ditukar hingga saat ini.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara. (*)