Jatanras Gorontalo
Mabuk dan Bawa Sajam Setiap Hari, Danil Kerap ‘Main Pisau’ di Jalanan Kota Gorontalo
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Alfamart depan kampus UNG, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan tersangka MSB alias Danil (19) pelaku penganiayaan menggunakan sajam.
Danil diamankan atas tindak pidana penganiayaan terhadap karyawan toko retail Alfamart berinisial ZA.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Alfamart depan kampus UNG, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Dalam konferensi pers Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, Senin (27/2/2023) motif penganiayaan adalah ketersinggungan.
"Tersangka ini sedang nongkrong di seberang alfa tersebut, terjadi keributan dengan orang lain, kemudian yang di alfamart termasuk korban sempat meneriaki, kemudian tersangka yang tersinggung mendatangi korban di depan Alfamart tersebut," ujar Ade.
Tersangka pada saat itu sudah dalam pengaruh minum beralkohol.
Dari tangan tersangka turut disita barang bukti sebilah pisau yang digunakan penganiayaan korban ZA, serta satu buah pisau lainya.
Kerap Bikin Onar
Pengembangan kasus dilakukan dan terkuat tersangka telah melakukan penganiayaan di dua lokasi serta waktu yang berbeda dengan motif ketersinggungan.
"Dari hasil pengembagan ada 2 kejadian seblumnya, tanggal 13 Februari 2023 kejadian persis di depan terminal Leato, sama motifnya juga, yang satu lagi pada tanggal 7 Januari kejadian di jalan Sam Ratulangi,"
Diketahui korban sering membawa sajam setiap keluar rumah.
Rata rata para korbannya mengalami luka di bagian tangan serta punggung.
"Pada kejadian 7 Januari di jalan Sam Ratulangi diketahui ini pelakunya lebih dari satu orang tapi kami masih kembangkan," tutup Ade Permana.
Tersangka dijerat dengan pasal 170 pada kejadian 7 Januari 2023, dengan ancaman hukum 5 tahun 6 bulan.
Pada Kejadian tanggal 13 Februari 2023 tersangka dijerat pasal 80 Ayat 1 juncto pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Serta pada kejadian 25 Februari 2023 tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman 2 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2822023_danil-tukang-tikam.jpg)