Revisi UU BPJS dalam RUU Kesehatan Disebut Harus Miliki Landasan Kuat
Pasal 7 ayat (2) UU BPJS yang mengamanatkan BPJS bertanggung jawab langsung ke Presiden akan direvisi di RUU Kesehatan dengan ketentuan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo --RUU Kesehatan yang saat ini sudah disahkan sebagai inisiatif DPR RI terus menuai polemik di masyarakat. Salah satunya adalah tentang Revisi UU BPJS di RUU Kesehatan.
Melansir Kompas.com, Ketua Presidiun Inspir Indonesia, Yatini Sulistyowati dalam keterangan tertulis menyatakan penolakan.
Pasalnya, kedua BPJS mengelola dana masyarakat bukan dana APBN/ APBD. Sehingga tata kelola dana itu harus tanpa intervensi pihak lain seperti menteri.
Apabila dana masyarakat bisa diintervensi, sebut Yatini, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat serta para pekerja karena dana pembayaran manfaat jaminan sosial bakal terganggu.
Karena itu, Inspir Indonesia meminta kedua BPJS hanya diawasi langsung presiden.
Menanggapi hal itu, Agustian Fardianto, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat menilai revisi UU BPJS dalam Rancangan UU Kesehatan harus memiliki landasan kuat.
Apalagi, RUU ini sebetulnya kata dia sangat bertentangan dengan UU BPJS.
"Harus miliki dasar kuat dari sisi filosofis, yuridis maupun praktik operasionalnya, serta urgensinya apa, ya kan?" ucap Agustian saat dihubungi TribunGorontalo.com via telepon WhatsApp, Sabtu (25/2/2023).
Pasal 7 ayat (2) UU BPJS yang mengamanatkan BPJS bertanggung jawab langsung ke Presiden akan direvisi di RUU Kesehatan dengan ketentuan yaitu BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Ketentuan ini didukung oleh Pasal 13 ayat (2) huruf a RUU Kesehatan yang menyatakan BPJS melaksanakan penugasan dari kementerian Kesehatan.
Padahal Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini dilakukan oleh BPJS, juga butuh dukungan dan Kementerian dan Lembaga lainnya, tidak cuma Kementerian Kesehatan.
Hal itu sejalan dengan hadirnya Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan program JKN yang melibatkan 30 K/L dan Pemda.
Inpres ini memposisikan BPJS memang harus bertanggung jawab langsung ke Presiden. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.