Hanya 53 dari 228 Pendaftar Anggota KPU Gorontalo yang Lolos Calon, Termasuk 4 Petahana

Pendaftaran calon anggota KPU Gorontalo telah memasuki tahap seleksi. hanya 53 pendaftar yang masuk ke tahap seleksi berikutnya.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Dinie S Awwali
TribunGorontalo.com/Adhe Puhi
Tampak depan kantor sekretariat Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pendaftaran calon anggota KPU Gorontalo telah memasuki tahap seleksi.

Setidaknya, ada sekitar 228 bakal calon anggota KPU Gorontalo yang mendaftarkan dirinya di aplikasi siakba.kpu.go.id.

Dari keselurahan pendaftar itu, hanya 53 orang yang memberikan berkasnya ke Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo.

Sedangkan, tahapan pemberian berkas ke Timsel KPU Provinsi Gorontalo telah berakhir pada Selasa 21 Februari 2023.

Artinya, hanya 53 pendaftar yang masuk ke tahap seleksi berikutnya sebagai calon anggota KPU Gorontalo.

Anggota Timsel KPU Gorontalo Kristina Femmy Udoki mengatakan, hanya 53 orang yang masuk sebagai calon anggota KPU Gorontalo.

"Jadi hanya 53 orang yang memberikan berkasnya ke kami, dan mereka yang masuk ke tahap berikutnya," ungkap Femmy kepada TribunGorontalo.com melalui telepon selular.

Lanjut Femmy, terdapat empat orang petahana yang masuk di 53 calon anggota KPU Gorontalo.

Empat petahana itu tetap mengikuti alur penyeleksian sampai ke tahap akhir seleksi.

"Iya, yang empat orang itu masuk lagi," ucapnya.

Selanjutnya, 53 calon anggota ini akan memasuki tahap ujian yang akan dilaksanakan pada 5 - 11 Maret 2023.

Pada tahapan ini calon anggota akan mengikuti ujian seleksi Computer Assisted Test (CAT) dan psikotes.

Kemudian, akan dites kesehatan dan wawancara pada tahap selanjutnya.

"Kemungkinan 5 Februari nanti kita akan laksanakan ujiannya, kemudian lanjut lagi ke tahap wawancara," tandasnya.

Sebelumnya, pendaftaran calon anggota KPU Gorontalo itu dibuka sejak 9 Februari 2023 kemarin. 

Timsel mengumumkan pendaftaran bakal calon KPU Gorontalo melalui surat bernomor 02/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/74/2023.

Pengumuman ditandatangani oleh ketua Timsel KPU Gorontalo, Richard Pangkey. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved