Separuh dari 217 Pendaftar Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Dipastikan Gugur
Dipastikan separuh dari pendaftar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo ditolak Tim Seleksi (Timsel).
Penulis: Husnul Puhi |
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dipastikan separuh dari pendaftar bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo ditolak Tim Seleksi (Timsel).
Mayoritas pendaftar anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2023-2028 ini bakal ditolak lantaran tak memenuhi syarat minimal batas usia.
Syarat yang ditetapkan KPU RI, minimal batas usia pendaftar bakal calon anggota KPU adalah 35 tahun.
Sementara menurut Femmy Kristina Udoki, anggota Timsel KPU Provinsi Gorontalo, "Hampir 50 persen yang mendaftar itu di bawah umur, rata-rata berumur 20 tahunan,"
Ini menyebabkan separuh pendaftar anggota KPU Provinsi Gorontalo ini akan gugur.
Lagian kata Femi, meski pendaftaran bakal calon dibuka umum, namun pihaknya hanya akan memilih 50 calon saja.
Nantinya dari 50 pendaftar itu, Timsel akan melakukan seleksi ketat penentuan kandidat anggota KPU Provinsi Gorontalo.
Sesuai ketentuan Timsel, Selasa (21/2/2023) ini adalah hari terakhir pendaftaran melalui situs siakba.kpu.go.id.
Sejauh ini kata Femi, dari 217 yang mendaftar, baru 16 orang yang sudah mengantar berkas ke sekretariat Timsel di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo atau tepat di depan Masjid Al Munir.
"Yang sudah regis lewat Aplikasi Siakba itu 217, tapi yang antar berkas baru 16 pendaftar," ungkap Femmy kepada TribunGorontalo.com melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2023).
Namun pihaknya masih memberi waktu hingga pukul 00.00 Wita hari ini.
Sebelumnya pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo dibuka sejak 9 Februari 2023 kemarin.
Timsel mengumumkan pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo itu melalui surat bernomor 02/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/74/2023. Pengumuman ditandatangani oleh ketua timsel, Richard Pangkey.
Simak cara dan syarat pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo 2023.
1. Warga negara Indonesia;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.