Karena Pernyataan Ferdy Sambo Ini, Majelis Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Majelis hakim dalam sidang vonis Ferdy Sambo menyatakan ketidakyakinannya soal Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Tribunnews
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim mengatakan tak yakin Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J karena perkataan Ferdy Sambo. 

Mahfud MD yang terus mengawal kasus ini sejak awal menilai bahwa para aktor persidangan sudah profesional dan independen.

Ia juga menyatakan bahwa perdebatan antara jaksa maupun kuasa hukum terdakwa adalah hal yang biasa.

Namun, Mahfud MD menilai pertentangan yang dapat penuh berisi tipuan tersebut dijamin tak akan mempengaruhi putusan hakim.

"Tapi kalau pantauan saya selama jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga, ini masih bagus kok, berdebat biasa di pengadilan," ujar Mahfud MD.

"Saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara itu biasa, ilmunya hakim kan banyak, hakim itu punya pengalaman debat-debat kaya gitu itu sudah makanan sehari-hari."

Secara pribadi, Mahfud MD mengaku mengenal hakim dalam kasus Brigadir J.

Lantaran mengetahui kapasitasnya, Mahfud MD pun bisa mempercayakan putusan masalah tersebut terhadap sang hakim.

"Jadi hakim tidak terpengaruh dengan tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu hakim yang saya lihat, saya kenal hakimnya," tandasnya. (TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Buntut Perkataan Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual: Hanya Ilusi

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved