Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Begini Harapan Ayah Brigadir J
Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo dan Putri bersikukuh mengeklaim adanya perkosaan, sementara tak ada bukti visum maupun laporan kepolisian.
"Makanya kami bilang memang rencana dia itu sudah direncanakan secara matang dan biadab," ujar Samuel.
Sebagai jenderal Polri bintang dua, kata Samuel, Sambo seharusnya menjadi teladan bagi anak buahnya, bukan malah merencanakan pembunuhan sadis.
"Dia sudah mencoreng nama baik seluruh instansi kepolisian atas perbuatannya dan dia selalu membangun kebohongan demi kebohongan, memfitnah anak kita, almarhum Yosua," ucapnya.
Oleh karenanya, menurut Samuel, pidana penjara seumur hidup tak cukup buat Sambo. Dia berharap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Maksud saya di sini biar tidak ada lagi timbul Sambo Sambo berikutnya di kemudian hari dan tidak akan ada lagi Yosua Yosua korban di kemudian hari," tuturnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-sidang-brigadir-J-31-Januari-2023.jpg)