Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Begini Harapan Ayah Brigadir J

Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Lodie Tombeg
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Namun demikian, mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya. Sambo juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Sambo mengeklaim tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Memang, dia mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengeklaim "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua. "Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo.

Dalam perkara yang sama, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Samuel menilai, Sambo tak menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa putranya. "Mereka itu tampaknya tidak ada penyesalan sama sekali di raut wajahnya di persidangan, menunjukkan kecongkakannya terhadap semua orang, terlebih kepada kami," kata Samuel dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (13/2/2023).

"Apalagi Ferdi Sambo di waktu kami sebagai saksi di sana (di persidangan) dia meminta maaf itu secara bersyarat kepada kami. Padahal mereka itu sudah menghabisi nyawa anak kita almarhum Yosua secara sadis," tuturnya.

Menurut Samuel, tindakan Sambo terhadap Yosua sangat keji. Samuel mengaku melihat sendiri luka-luka di tubuh putranya sesaat setelah pembunuhan. Tak hanya membunuh, menurut Samuel, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, juga melempar fitnah ke putranya dengan menyebut Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri.

Bahkan, mulanya Sambo membuat skenario palsu dengan mengatakan bahwa Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelah kebohongan tersebut terbongkar, Sambo memindahkan skenario pelecehan di rumah Magelang, Jawa Tengah, bahkan menyebutnya sebagai peristiwa perkosaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved