Pemkot Gorontalo
Pemkot Gorontalo Lindungi 10 Ribu Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pemkot Gorontalo melindungi warganya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 10.000 pekerja informal yang dilindungi melalui jaminan sosial tersebut.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Dinie S Awwali
TRIBUNGORONTALO.COM, Kota - Pemkot Gorontalo melindungi warganya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebanyak 10.000 pekerja informal dilindungi oleh Pemkot Gorontalo melalui jaminan sosial tersebut.
Pekerja informal ini meliputi Pengemudi Bentor, Pedagang Kecil, Nelayan, Buruh Tani, dan Pemanjat Kelapa.
Perlindungan 10.000 pekerja tersebut disepakati melalui rapat kerjasama operasional serta penandatangan kerjasama antara Pemkot Gorontalo dan BPJS Gorontalo.
Rapat berlangsung di Hotel Nuansa, Kota Manado, Senin (6/2/2023).
Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan, di 2023 Pemkot Gorontalo akan menambah sebanyak 10.000 pekerja rentan ataupun informal untuk dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Tahun 2023 ini kami akan daftarkan lagi sebanyak 10.000 pekerja, peserta BPJS ini terdiri dari pekerja formal ataupun informal,” ujar Marten dalam rapat.

Menurut Marten, melalui jaminan sosial tersebut Warga Gorontalo akan terbantukan kesejahteraannya.
Karenanya, Pemkot Gorontalo berkomitmen untuk menjaminkan 10.000 pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan bukti dukungan Pemkot Gorontalo terhadap Warga Gorontalo,” imbuhnya.
Kata Marten, bentuk komitmen Pemkot Gorontalo dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakatnya adalah dengan mendaftarkan 10.000 pekerja di BPJS Gorontalo.
Tak hanya Pengemudi Bentor dan Pemanjat Kelapa yang didaftarkan dalam program tersebut. Guru Honorer serta pekerja keagamaan juga turut didaftarkan.
“Kalau Sekda Kota Gorontalo bisa daftarkan lagi di TAPD, bisa lebih dari 10.000 pekerja yang akan kita daftarkan,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.