Pemerintah Siapkan Insentif Mobil Listrik: Pengurangan Pajak di Bawah 11 Persen

Rumusan insentif kendaraan listrik untuk tahun ini disebut sudah dalam tahap finalisasi dan segera dibincangkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
Menko Marves Luhut Pandjaitan. Rumusan insentif kendaraan listrik untuk tahun ini disebut sudah dalam tahap finalisasi dan segera dibincangkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bisa langsung diundangkan atau diumumkan. 

Mobil konvensional (Internal Combustion Engine atau ICE) bisa dikonversikan menjadi mobil hibrida maupun listrik. Namun, cara itu sudah pasti tidak akan ekonomis.

Salah satu bengkel yang menyediakan jasa konversi tersebut adalah Supercar.id.

Resha Ahadiat Setiadi Direktur dari Supercar.id mengatakan, konversi mobil ICE menjadi listrik bisa saja dilakukan namun biaya yang dikeluarkan tentu tidak sedikit.

“Di bengkel kami bisa konversi dari mesin konvensional ke full electric. Biayanya sekitar 4.000 USD atau sekitar Rp 50 juta. Itu hanya untuk mesinnya saja,” ucap pria yang akrab disapa Resha saat ditemui Kompas.com di kawasan Ciputat, Jumat (27/1/2023).

“Sebab, pengerjaan cukup rumit, karena kita konversi dari mesin konvensional ke elektrik, baterainya, mesinnya dan sasisnya juga pasti akan kita ganti,” lanjutnya.

Adapun untuk harga tersebut belum termasuk baterai, motor listrik, sistem baterai manajemen dan sebagainya.

Resha melanjutkan, setiap mobil tentu memiliki biaya konversi yang berbeda, tergantung dari tipe mobilnya.

“Untuk biaya tergantung tipe mobilnya. Namun kisaran berada di angka Rp 300 juta sampai Rp 800 jutaan. Dengan estimasi pengerjaan sekitar 2 bulan,” kata dia.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan juga sudah membuat regulasi untuk bengkel yang ingin melakukan konversi mobil konvensional menjadi mobil listrik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga ketentuan cara untuk melakukan konversi, standar bengkel konversi, hingga komponen apa saja yang perlu diubah dan diuji tipe.

Menurut kebijakan tersebut, mobil listrik hasil konversi tidak diperkenankan mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor yang akan dilakukan konversi.

Namun, ada pengecualian, yakni terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak dan atau peralatan pendukungnya.

Konversi mobil listrik meliputi:

Motor listrik

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved