Arti Kata
Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky
Replik jaksa penuntut umum (JPU) membantah pledoi atau nota pembelaan kubu Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal dalam kasus Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
"Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," sambungnya.
JPU lantas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pledoi tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
Baca juga: Memahami Apa Itu Diskresi, Hal yang Diklaim Bripka RR Perkara Amankan Senjata Brigadir J
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk: satu, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo." ucap JPU.
JPU pun memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Ferdy Sambo sesuai diktum tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dalam sidang perkara pembunuhan berencana pada Selasa (17/1/2023).
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023." sambungnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu A de Charge, Saksi Kubu Bripka RR yang Ditolak JPU di Sidang Kasus Brigadir J
Adapun JPU juga menolak pledoi kubu terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR, serta tetap meminta agar keduanya dijatuhi vonis berupa pidana penjara selama 8 tahun sesuai tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
Baca juga: Mengenal Apa Itu Hipomania, Kendala Psikologis yang Dialami Bharada E Terdakwa Kasus Brigadir J
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.