Rabu, 11 Maret 2026

Penyitaan Kos Mewah di Kota Gorontalo Ditentang Pengacara Tersangka: Bukan Hasil TPPU

Aset yang dimaksud adalah Andomeda Kos. Sebuah kos-kosan mewah di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara Gorontalo.

Tayang:
zoom-inlihat foto Penyitaan Kos Mewah di Kota Gorontalo Ditentang Pengacara Tersangka: Bukan Hasil TPPU
TribunGorontalo.com/AgungPAnto
Kos Andromeda di Kota Gorontalo. Disita polisi karena diduga terkait kasus penggelapan dana. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Romy Yusuf Hiola kuasa hukum tersangka kasus pencucian uang menentang penyitaan aset kliennya.

Aset yang dimaksud adalah Andomeda Kos. Sebuah kos-kosan mewah di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara Gorontalo.

Penyitaan menurutnya tidak tepat. Sebab tidak ada hubungannya aset itu dengan kasus yang sedang dijalani oleh tersangka. 

“Gedung ini sudah ada sejak 2014 sedangkan dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu nanti ada pada tahun 2018, 2019, dan 2020. Gedung ini tidak ada hubungan apa-apa," jelas Romy, Jumat (27/1/2023). 

Meski begitu, ia tetap melunak dengan tindakan Polresta Gorontalo Kota itu. Karena langkah tersebut merupakan proses rangkaianya penyidikan.

27/1/2023_androneda, pengelapan dana.
Kos Andromeda Gorontalo merupakan kos mewah. Namun kini disita polisi karena diduga dari hasil penggelapan dana.

“Sebenarnya untuk proses penyitaan ini saya sendiri sebenarnya keberatan cuma karena proses penyitaan ini ada perintah dari pengadilan saya tidak bisa tolak,” ujar Romy.

Selanjutnya, Romy juga keberatan dengan narasi baliho sitaan yang dipasang oleh pihak penyidik dari Polresta Gorontalo Kota.

Baca juga: Tiba-tiba! 36 Petugas Lapas Pohuwato Dites Urine

“Ini cuma TPPU dari tindak pidana sebelumnya yaitu penggelapan, bukan korupsi.,” tambahnya.

Tetapi lagi-lagi ia menghargai proses hukum yang berjalan. 

“Biarlah nanti saya juga akan melakukan upaya upaya pembelaan ini,” tutup Romy.

Sebelumnya, dua gedung kos-kosan mewah di Kota Gorontalo disita polisi.

Gedung pertama di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara Gorontalo dan Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana.

Pemilik dua kos tersebut terjerat kasus tindak pidana pencucian uang(TPPU) dan kini menjalani pemeriksaan di kepolisian. 

Dua kosan ini diduga merupakan hasil tindak pencucian uang tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor SP-Sita/01/I/Res2.6./2023/Reskrim, tanggal 20 Januari 2023.

Saat dikonfirmasi, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menyebut dua kos-kosan itu milik EA (43). Ia merupakan eks sales di UD Tiga Sejati. 

EA adalah tersangka penggelapan dana perusahaan UD Tiga Sejati tersebut. 

Jumlah dana yang ia gelapkan mencapai Rp 6,3 miliar. Kini kasusnya telah bergulir di Kejari Kota Gorontalo. 

“Selain Kos Kosan pihak Satreskrim telah menyita rumah pribadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota  AKP Leonardo Widharta, Rabu (25/1/2023). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved