Mau Jadi Petugas Pemilu 2024? Daftar Pantarlih Lewat Tahapan, Syarat, dan Berkas yang Diperlukan Ini
Berikut tahapan, syarat dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar Pantarlih Pemilu 2024.
6. Pelantikan Pantarlih pada tanggal 6 Februari 2023.
Sebelum mendaftar menjadi anggota Pantarlih, perlu memperhatikan syarat dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar.
Baca juga: Ganjar-Ridwan-Khofifah-Anies Peluang Main Dua Kaki, KPU: Kalah Pilpres 2024 Bisa Maju Pilkada
Syarat Mendaftar Pantarlih
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Berdomisili dalam wilayah kerja.
4. Mampu secara jasmani dan rohani.
5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Mengengah Atas ata sederajat.
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
Kelengkapan Berkas Pendaftaran Pantarlih
1. Surat Pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan tanggal pembuatan, data diri, dan, tanda tangan di atas materai Rp 10.000.
Selain itu, dalam surat pendaftaran tersebut harus mencantumkan nama Kelurahan/Desa tempat mendaftar Pantarlih.
Link download surat pendaftaran Pantarlih
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi ijazah terakhir.
Pemilu 2024
Daftar Nama 215 Anggota DPRD Periode 2024-2029 di Provinsi Gorontalo, Golkar Peraih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hari Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Kantor Dibanjiri Karangan Bunga |
![]() |
---|
Daftar Nama 25 Anggota DPRD Gorontalo Utara Bakal Dilantik 26 Agustus 2024 |
![]() |
---|
Pantarlih di Kabupaten Gorontalo Banyak Menemui Masalah Saat Melakukan Coklit |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Bimtek dan Evaluasi Finalisasi Coklit Pantarlih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.