Mau Jadi Petugas Pemilu 2024? Daftar Pantarlih Lewat Tahapan, Syarat, dan Berkas yang Diperlukan Ini

Berikut tahapan, syarat dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar Pantarlih Pemilu 2024.

Editor: Ananda Putri Octaviani
kompas.com
Ilustrasi kotak suara pemilu - Berikut tahapan, syarat dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar Pantarlih Pemilu 2024. 

6. Pelantikan Pantarlih pada tanggal 6 Februari 2023.

Sebelum mendaftar menjadi anggota Pantarlih, perlu memperhatikan syarat dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar.

Baca juga: Ganjar-Ridwan-Khofifah-Anies Peluang Main Dua Kaki, KPU: Kalah Pilpres 2024 Bisa Maju Pilkada

Syarat Mendaftar Pantarlih

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Berdomisili dalam wilayah kerja.

4. Mampu secara jasmani dan rohani.

5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Mengengah Atas ata sederajat.

6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Kelengkapan Berkas Pendaftaran Pantarlih

1. Surat Pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan tanggal pembuatan, data diri, dan, tanda tangan di atas materai Rp 10.000.

Selain itu, dalam surat pendaftaran tersebut harus mencantumkan nama Kelurahan/Desa tempat mendaftar Pantarlih.

Link download surat pendaftaran Pantarlih

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi ijazah terakhir.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved