Rabu, 4 Maret 2026

Polisi Sita Kos-kosan Mewah di Kota Gorontalo, Diduga Hasil Penipuan

Gedung pertama di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara Gorontalo dan Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana.

zoom-inlihat foto Polisi Sita Kos-kosan Mewah di Kota Gorontalo, Diduga Hasil Penipuan
TribunGorontalo.com
Penyitaan kos-kosan mewah di Kota Gorontalo, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dua gedung kos-kosan mewah di Kota Gorontalo disita polisi.

Gedung pertama di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara Gorontalo dan Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana.

Pemilik dua kos tersebut terjerat kasus tindak pidana pencucian uang(TPPU) dan kini menjalani pemeriksaan di kepolisian. 

Dua kosan ini diduga merupakan hasil tindak pencucian uang tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor SP-Sita/01/I/Res2.6./2023/Reskrim, tanggal 20 Januari 2023.

Saat dikonfirmasi, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menyebut dua kos-kosan itu milik EA (43). Ia merupakan eks sales di UD Tiga Sejati. 

Baca juga: Pencuri di Gorontalo Melancarkan Aksinya di 12 TKP, Gasak 6 TV hingga Tabung Gas

EA adalah tersangka penggelapan dana perusahaan UD Tiga Sejati tersebut. 

Jumlah dana yang ia gelapkan mencapai Rp 6,3 miliar. Kini kasusnya telah bergulir di Kejari Kota Gorontalo

“Selain Kos Kosan pihak Satreskrim telah menyita rumah pribadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota  AKP Leonardo Widharta, Rabu (25/1/2023). 

Selain EA, juga ada tersangka lain berinisial M yang tengah diperiksa. 

M juga adalah karyawan perusahaan UD Tiga Sejati tersebut. Dalam kasus ini, ia adalah pihak yang menaikan harga barang secara ilegal, dan memperoleh keuntungan. 

“Pelaku ada dua, yang pertama suami itu sudah di lapas, satu lagi kita baru melakukan penangkapan dan penahanan di rutan Mapolresta,” katanya. 

Baca juga: Pria Ini Berakhir di Penjara Gara-gara Curi Ponsel Mahasiswa Gorontalo di Kampus UNG

Penyitaan kos-kosan membuat para penghuni bingung. Namun mereka harus pasrah, karena diminta meninggalkan objek perkara tersebut.

“Jadi kita tetap memasang baliho penyitaan, tapi kita menghimbau penghuni kos untuk batas waktu dua hari, setelah itu kita pasang police line,” tutup Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved