Brigadir J
Curhat Lewat Pledoi, Putri Candrawathi Akui Tak Sanggup Jalani Kehidupan Imbas Kasus Ferdy Sambo
Dalam pledoi yang dibacakan di sidang kasus Brigadir J hari ini, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akui sering merasa tidak sanggup jalani hidup.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/putri-candrawathi-sidang-brigadir-J-25-Januari-2023.jpg)
Capture YouTube KOMPASTV
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi;
Baca juga: Berani Sumpah Demi Allah Tak Tahu Rencana Ferdy Sambo, Kuat Maruf Susun Sendiri Pledoinya?
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)