Brigadir J
Pledoi Kuat Maruf: Pakai Dalih Kecerdasan di Bawah Rata-rata Tak Mungkin Pahami Rencana Ferdy Sambo
Dalam pledoi, penasihat hukum menyatakan dengan kecerdasan di bawah rata-rata, Kuat Maruf tak mungkin dalam waktu singkat pahami rencana Ferdy Sambo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Kuat Maruf berupaya melepaskan diri dari jeratan ancaman pidana atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang juga menyeret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hal itu ditunjukkan kubu Kuat Maruf dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (24/1/2023).
Dalam agenda persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Kuat Maruf dan penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Baca juga: Jika Divonis Mati, Ferdy Sambo Diduga Akan Bongkar Borok Kepolisian, IPW: Faktanya Dia Terbukti
Dalam pledoi yang dibacakan, penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa Kuat Maruf tidak menghendaki meninggalnya Brigadir J akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Tidak ditemukan satu pun fakta bahwa terdakwa menghendaki matinya korban dengan cara ditembak menggunakan senjata api laras pendek jenis Glock 17 MPY851," ucap penasihat hukum Kuat Maruf di sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Penasihat hukum terdakwa juga menggunakan hasil pemeriksaan terhadap tingkat kecerdasan Kuat Maruf yang di bawah rata-rata sebagai dalih tak memahami dalam waktu singkat rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Baca juga: Prihatin pada Tindakan Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J, Oegroseno: Anak Buah Itu Anak Kita
"Bahwa terkait rekaman CCTV, jelas terungkap dalam persidangan yang memperlihatkan terdakwa bersama saksi Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) naik ke lift lantai 3 rumah Saguling, bukan ke lantai 2," ungkap penasihat hukum.
"Bahwa durasi waktu terdakwa dan saksi Putri Candrawathi naik lift dari lantai 1 ke lantai 3 rumah Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo) dan kemudian turun ke lantai 1 kembali lewat tangga, berlangsung selama kurang lebih 3 menit," lanjutnya.
"Tidak mungkin dengan tingkat kecerdasan terdakwa yang di bawah rata-rata sesuai dengan hasil absifor dapat memahami perencanaan yang disampaikan oleh saksi Ferdy Sambo sebagaimana maksud dalil tuntutan penuntut umum dalam durasi waktu yang sangat singkat ini." sambungnya.
Baca juga: Mahfud MD Jamin Independensi Kejaksaan di Tengah Gerakan Bawah Tanah yang Ingin Ferdy Sambo Bebas
Hingga kemudian, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menolak tuntutan JPU terhadap Kuat Maruf.
"Oleh karena itu, mohon yang mulia majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum tersebut." tegas sang penasihat hukum.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Gegara Ferdy Sambo, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Simak 3 Hal Meringankan dan Memberatkan
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi;
Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disoraki Pengunjung setelah Dituntut 8 Tahun Penjara
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.