Bayar Utang Puasa Tahun Lalu sebelum Masuk Bulan Ramadhan 1444 H, Simak Caranya Berikut Ini

Mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan di tahun lalu bisa mengganti dengan berpuasa atau qadha, atau juga dengan membayar fidyah.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Freepik
Ilustrasi Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah - Mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan di tahun lalu bisa mengganti dengan berpuasa atau qadha, atau juga dengan membayar fidyah. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Tak sampai tiga bulan lagi umat Islam akan memasuki bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Karenanya, sejumlah hal harus mulai dipersiapkan jelang bulan Ramadhan 1444 H ini, dimana satu di antaranya adalah dengan membayar utang puasa dari tahun sebelumnya.

Mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan di tahun lalu bisa mengganti dengan berpuasa atau qadha, atau juga dengan membayar fidyah.

 

 

Baca juga: Sering Pusing Saat Puasa? Waspada Gula Darah Rendah, Simak Pencegahannya

Meski begitu harus diingat bahwa tak semua orang bisa mengganti utang puasa Ramadhan mereka dengan fidyah.

Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, dan orang yang sakit, sehingga jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Baca juga: Ahli Gizi Beber Takaran Ngopi Yang Baik Bagi Tubuh di Bulan Puasa

Dikutip dari TribunJabar, berikut ini bacaan niat membayar fidyah:

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved