Brigadir J

Mau Jadi Saksi Meringankan di Sidang Hendra dan Agus, Mantan Wakapolri: Mereka Dulu Anak Buah Saya

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno ungkap alasannya mau jadi saksi meringankan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang OOJ.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan (kanan) dan saksi Mantan Wakapolri Komjen Purn. Oegroseno (kiri) dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno turun tangan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Oegroseno menjadi saksi yang meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang perkara perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023).

Setelah memberikan kesaksian, Oegroseno mengungkapkan alasannya mau menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Hendra dan Agus yang terseret dalam kasus ini karena Ferdy Sambo.

Oegroseno mengungkapkan bahwa ia merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang juga mengikuti perkembangan kasus Ferdy Sambo.

Baca juga: Tidak Ada Hal Meringankan, Ini 6 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo dalam Tuntutan Seumur Hidup

Untuk diketahui, Oegroseno merupakan Kadiv Propam Polri yang sempat menjabat pada tahun 2009 hingga 2010.

"Saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini," kata Oegroseno setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Jadi mudah-mudahan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi," imbuhnya.

Baca juga: Hendra Ngaku Tak Tahu Isi Video CCTV Rumah Ferdy Sambo, Hakim Heran: Apa Tidak Lihat Berita?

Oegroseno juga mengungkapkan bahwa Hendra dan Agus merupakan anak buahnya yang bersama-sama dengannya membangun divisi Propam Polri.

"Mereka-mereka ini dulu anak buah saya. Bersama-sama saya membangun Propam," ucap Oegroseno.

"Jadi mudah-mudahan ini bisa menjernihkan lah, jadi enggak ada simpang siur tentang pendapat apapun dalam penanganan masalah obstruction of justice ini nanti ke depan." jelasnya.

Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan (kiri) dan saksi Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023).
Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan (kiri) dan saksi Mantan Wakapolri Komjen Purn. Oegroseno (kanan) dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023). (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Blak-blakan, Ferdy Sambo Ngaku Pasti Hancurkan Rekaman CCTV jika Tahu Isinya Brigadir J Masih Hidup

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara obstruction of justice ini, total terdapat 7 terdakwa, antara lain:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

2. Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan

3. Mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nur Patria

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo: Hakim Ungkap Alasan Arif Rahman Diperiksa Pertama, Ada Kejujuran yang Terlihat

4. Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved