KPU Provinsi Gorontalo
Kuota Kursi DPRD Provinsi dari Dapil Kota Gorontalo Terancam Berkurang pada Pemilu 2024
Musababnya karena kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo merancang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kuota kursi DPRD provinsi daerah pemilihan (dapil) Kota Gorontalo terancam berkurang.
Musababnya karena kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo merancang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.
Rancangan itu dipaparkan Hendrik Imran, Anggota KPU Provinsi Gorontalo pada rapat koordinasi siang tadi, Kamis (19/1/2023) di Grand Q Hotel Gorontalo.
Ada dua rancangan yang dipaparkan KPU Gorontalo di depan perwakilan sejumlah unsur. Rancangan pertama sudah eksisting dan digunakan pada pemilu sebelumnya, sementara rancangan kedua terjadi perombakan.
Kedua rancangan inilah yang lantas dibahas KPU Provinsi Gorontalo dengan melakukan uji publik. Menyerap aspirasi dan masukan dari publik untuk kemudian diusulkan kepada KPU RI.
Dalam rancangan eksisting, Provinsi Gorontalo dengan penduduk 1.203.921 terbagi dalam 6 dapil; Gorontalo 1 (Kota Gorontalo), Gorontalo 2 (Bone Bolango), Gorontalo 3 dan 4 (Kabupaten Gorontalo), Gorontalo 5 (Gorontalo Utara), dan Gorontalo 6 (Boalemo-Pohuwato).
Dari 6 dapil ini, Gorontalo memiliki kuota 45 kursi untuk DPRD Provinsi Gorontalo. Rinciannya dapil Kota Gorontalo 8 kursi, Bone Bolango 6 kursi, Kabupaten Gorontalo 14 kursi, Gorontalo Utara 4 kursi, dan Boalemo-Pohuwato 11 kursi.
Sementara pada rancangan kedua, dapil Boalemo-Pohuwato dipisah dan mendapat alokasi kursi masing-masing 6. Namun, alokasi kursi Kota Gorontalo justru berkurang jadi 7, tadinya 8.
Inilah yang memantik pro dan kontra dalam kegiatan uji publik tersebut. Sebagian politisi dan tokoh masyarakat dari wilayah Boalemo dan Pohuwato merasa senang. Tapi dari sisi Kota Gorontalo, justru dianggap merugikan.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem menjelaskan, bahwa dalam penataan dapil, pihaknya tidak memiliki kepentingan pribadi selain karena perintah MK, KPU RI, dan berdasarkan prinsip.
“Penataan dapil tersebut ada mekanisme dan rumus baku yang ditetapkan. Rumus baku ini yang memang ketika kita masukan sistem informasi daerah pemilihan (SisDapil), ini yang memang sulit disesuaikan dengan aspirasi.” katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.