Kemendikbud Ristek Wujudkan Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini, kasus tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual masih kerap terjadi di satuan pendidikan.

TribunGorontalo.com
Web Kemendikbud. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Upaya meningkatkan kualitas pendidikan harus dibarengi dengan mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. 

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini, kasus tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual masih kerap terjadi di satuan pendidikan.

Menyikapi kenyataan tersebut, Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Rusprita Putri Utami, Rabu (18/1) menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk menghapuskan kekerasan seksual di dunia pendidikan.

“Hal ini penting mengingat dampak negatif kekerasan seksual dapat bersifat jangka panjang dan mempengaruhi proses belajar serta aktualisasi diri dari peserta didik,” ujar Rusprita, seperti dikutip dalam rilis Kemendikbud Ristek di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI pada Senin (16/1) menyebut bahwa permohonan perlindungan kasus kekerasan terhadap anak meningkat sebesar 25,82 persen. 

Pada 2021, terdapat temuan 426 kasus dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 536 kasus.

Pada 2020, terdapat 88 persen kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. 

Berdasarkan laporan yang diadukan ke Komnas Perempuan 2015 hingga 2020, 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi pada jenjang perguruan tinggi.

Rusprita lebih lanjut menjelaskan, Kemendikbud Ristek telah mengambil langkah strategis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual khususnya di lingkungan perguruan tinggi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Untuk mempercepat implementasi Permendikbud Ristek dimaksud, telah disusun Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021  melalui Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

“Dari pemantauan yang dilakukan, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ini cukup efektif dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi.” ungkap Rusprita.

Terbukti, setelah diterbitkannya Permendikbud Ristek ini, para korban kekerasan seksual berani berbicara dan melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami, dan beberapa pelaku yang terbukti bersalah telah mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Puspeka juga telah mengembangkan modul pembelajaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai upaya peningkatan kapasitas mengenai kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved