Laporannya Diterima Polda Metro Jaya, Begini Pesan Haji Ridwan untuk Pesulap Merah

Laporan yang dibuat Bang Haji Ridwan untuk menjerat Pesulap Merah dengan dugaan kasus ujaran kebencian telah diterima Polda Metro Jaya, simak pesannya

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase YouTube Bang Haji Ridwan ( BHR ) | Instagram @marcelradhival1
Ahli spiritual Bang Haji Ridwan (kiri) bersama pengacaranya, Petrus Wekan (tengah) setelah melaporkan Marcel Radhival alias Pesulap Merah (kanan) di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/1/2023). 

"Pasal yang digunakan adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, mengenai profesi dukun yang diserang oleh Pesulap Merah," tutur Petrus Wekan.

Baca juga: Siap Ladeni Haji Ridwan, Pesulap Merah Bakal Lapor Balik jika Tuduhan Atas Dirinya Tak Terbukti

Petrus Wekan juga mengatakan bahwa Pesulap Merah terancam pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun (penjara) dan denda paling besar Rp 1 miliar," sebut Petrus Wekan.

Pesulap yang berjuluk sebagai pawang dukun itu memang kerap membuat konten tentang pembongkaran trik atau rahasia oknum dukun.

Oleh sebab itulah, Pesulap Merah kini menjadi musuh bagi kubu perdukunan.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved