Pemilu 2024
Pengamat Minta KPU Hindari Politik Partisan di Pemilu 2024, Kekurangan Sistem Proporsional Tertutup
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak terjebak pada politik partisan, harus menjaga netralitas.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak terjebak pada politik partisan, harus menjaga netralitas.
Sorontan ini berkaitan dengan isu Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup seperti di zaman Orde Lama dan Orde Baru.
Analis demokrasi juga perpandangan wacana sistem proporsional tertutup adalah kemunduran bagi demokrasi di era reformasi.
Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan menilai, inisiasi Partai Golkar mengajak parpol lain untuk menolak sistem proporsional tertutup patut diapresiasi.
Namun selain itu, pesan penting dari sikap bersama 8 parpol yang diinisiasi Golkar adalah peringatan agar KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya.
"KPU tidak boleh masuk ke ranah politik praktis dengan menjadi partisan atau pendukung salah satu sistem pemilu yang ada. Tugas KPU adalah melaksanakan UU dengan menjaga netralitasnya,“ kata Yusak dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut, inisiasi Golkar harus diperluas lagi dengan melibatkan parpol nonparlemen dan parpol baru peserta pemilu 2024 untuk bersama-sama menolak sistem proporsional tertutup.
“Saya kira delapan parpol pemilik kursi parlemen telah menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan reformasi sistem politik Indonesia dengan tetap menjaga dan menegakkan asas kedaulatan rakyat dalam pemilu,“ ujar dia.
Yusak menilai, sistem proporsional terbuka lebih menjamin akuntabilitas dan keterlibatan rakyat dalam proses pemilu terutama dalam memilih wakil rakyat.
“Proporsional tertutup juga berpotensi memperlemah relasi antara wakil rakyat dengan masyarakat pasca pemilu. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang argumentatif untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup,“ kata Yusak.
Baca juga: Muncul Isu Sistem Proporsional Tertutup, Pengamat Ingatkan KPU untuk Jaga Netralitas
Ditambah lagi, lanjut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2008 jelas memerintahkan penggunaan suara terbanyak dalam penetapan caleg terpilih.
Dengan sikap delapan parpol yang menolak Sistem Proporsional Tertutup, mereka menjalankan peran penting dan menjaga demokrasi.
"Saya kira perlu dipertegas lagi bahwa parpol memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang harus menjaga kedaulatan rakyat. Daulat rakyat itulah esensi dari demokrasi sebenarnya,” tandas dia.
Kelebihan dan Kekurangan
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.
Nomor urut ditentukan oleh partai politik. Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).
Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.
Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.
Dalam sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.
Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Kelebihan sistem proporsional tertutup adalah:
- Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.
- Mampu meminimalisir praktik politik uang.
- Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.
Sedangkan kelebihan sistem proporsional terbuka adalah:
- Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
- Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan kandidat.
- Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya.
- Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.
Sistem proporsional tertutup juga mempunyai beberapa kelemahan, yaitu:
- Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.
- Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.
- Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.
- Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.
- Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.
Sedangkan kelemahan sistem proporsional terbuka adalah:
- Membutuhkan modal politik yang cukup besar sehingga peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.
- Penghitungan hasil suara rumit.
- Sulit menegakkan kuota gender dan etnis.
- Muncul potensi mereduksi peran parpol.
- Persaingan antarkandidat di internal partai.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.