Brigadir J

Bantah Perintah Hajar, Bripka RR Tegaskan Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Tiba-tiba Menangis

Bripka RR membantah adanya perintah hajar dari Ferdy Sambo terkait kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023). 

Saat ditanya hakim, Bripka RR membantah ada perintah hajar yang diucapkan Ferdy Sambo.

Sepengetahuannya, sang atasan jelas-jelas memerintahkan untuk menembak jika Brigadir J melakukan perlawanan.

"Artinya saudara tadi Sambo kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak? kalimatnya begitu?" tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Betul yang mulia," kata Bripka RR.

"Tidak ada kalimat hajar. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo mengaku hanya meminta ajudannya, Richard Eliezer alias Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Namun, Bharada E justru menembak rekannya tersebut di bagian dada hingga tersungkur.

Sementara, Bharada E tegas mengatakan Ferdy Sambo menyuruhnya melakukan pembunuhan kemudian memintanya segera menembak.

Bahkan, setelah Brigadir J jatuh tersungkur, Ferdy Sambo ikut menembak ajudannya tersebut di bagian kepala hingga menyebabkan kematian.

Menurut Said, ada perbedaan mendasar antara kata hajar dan tembak.

Sehingga dua kata tersebut tak bisa diartikan sama secara kontekstual.

"Saya membuka KBBI, apakah kata hajar ini sinonim dengan bunuh atau tembak, tampaknya dalam KBBI kita tidak menemukan jawaban itu. Jadi pengertian hajar ini relatif dimaknai, kita juga kadang-kadang kumpul dengan teman SMA ada makanan biasa kita bilang hajar, makanan pun kita suruh hajar," terang Said dikutip Tribunnews.com.

"Jadi apakah makna pengertian kata hajar itu sinonim atau sama dengan tembak atau bunuh, tidak ada jaminan bahwa pengertian itu benar."

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Said menegaskan bahwa kata hajar dan tembak tidak bisa disamaartikan.

Meskipun, sebelumnya sudah ada permufakatan atau permintaan untuk melakukan pembunuhan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved