Irwan Hunawa Dukung Larangan Jual Rokok Eceran di Gorontalo
Secara pribadi, Irwan mengatakan mendukung pemerintah pusat terkait pelarangan menjual Rokok Eceran di Indonesia, terlebih di Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/8123-Rokok.jpg)
Adapun aturan Keppres Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.
Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.
Berikutnya isi perubahan aturan itu adalah larangan penjualan rokok batangan. Selain larangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
5. Penegakan dan penindakan; dan
6. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok. (*)