Irwan Hunawa Dukung Larangan Jual Rokok Eceran di Gorontalo
Secara pribadi, Irwan mengatakan mendukung pemerintah pusat terkait pelarangan menjual Rokok Eceran di Indonesia, terlebih di Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/8123-Rokok.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ketua komisi C DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa mendukung aturan pemerintah terkait larangan jualan Rokok Eceran.
Secara pribadi, Irwan mengatakan mendukung pemerintah pusat terkait pelarangan menjual rokok Eceran di Indonesia, terlebih di Gorontalo.
“Saya sudah baca itu di Tribun mengenai penyampaian Presiden larangan menjual rokok batangan, saya sendiri mana yang terbaik untuk aturan pemerintah, apalagi presiden yang sampaikan," ungkap Irwan kepada Tribungorontalo.com, Minggu (8/1/2022).
Menurutnya, penjualan Rokok Eceran ini untuk melindungi generasi penerus bangsa. Pasalnya, rokok banyak menyasar anak-anak, apalagi anak sekolahan.
Banyak anak yang berusia 12 tahunan keatas yang mencoba rokok karena penjualan Rokok Eceran tersebut.
“Rokok itu mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan anak-anak maupun orang dewasa,” kata Irwan
Menurutnya, penjualan rokok eceran ini telah dilarang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP).
Larangan penjualan rokok batangan dipastikan mulai berlaku pada 2023.
Kepastian terkait PP tersebut, tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Pemerintah berencana menyusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Berikut bahaya rokok untuk kesehatan seperti dilansir dari website Dinkes:
1. Penyakit paru-paru.
2. Penyakit impotensi dan organ reproduksi
3. Penyakit lambung
4. Resiko stroke.