Ingat! Hanya 50 Hari Waktu Kontraktor Selesaikan Proyek Strategis Kota Gorontalo
Marten memberi batas waktu kepada kontraktor dan otoritas terkait, untuk segera mempercepat pengerjaan proyek. Paling lambat kata dia Februari 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/9112022_excavator_jl-Nani-Wartabone.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kini Marten Taha, Wali Kota Gorontalo mulai tegas terhadap pengerjaan sejumlah proyek strategis di wilayah itu.
Baru-baru ini, ia mengultimatum Dinas PU dan Kontraktor untuk menyelesaikan proyek Peningkatan Mutu Jalan Nani Wartabone serta Penataan Kota Tua Gorontalo.
Marten memberi batas waktu kepada kontraktor dan otoritas terkait, untuk segera mempercepat pengerjaan proyek. Paling lambat kata dia Februari 2023.
Ia meminta agar dinas terkait yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut, menyiapkan segala hal yang dibutuhkan.
“Masih ada perpanjangan pemberian kesempatan kepada kontraktor untuk segera menyelesaikan sampai waktu 50 hari," ucap marten.
Kata Marten, 50 hari kesempatan untuk penyelesaian proyek itu akan dihitung dari 9 Januari 2023.
Artinya, akhir Februari 2023 harus sudah serah terima proyek ke pemerintah.
“Saya targetkan paling lambat akhir Februari 2023 harus rampung seluruhnya terutama dua kawasan ini yaitu penataan pusat pertokoan dan pekerjaan jalan eks panjaitan” tegas Marten Taha.
Strateginya, kontraktor harus menambah jam kerja dan pekerja. Tentu, tanpa mengurangi kualitas pekerjaan.
Tidak tinggal diam, pemerintah kata Marten tetap akan memberikan sanksi berupa denda kepada kontraktor yang dianggap tak ‘becus’ urus proyek tersebut.
Proyek Peningkatan Mutu Jalan Nani Wartabone eks Panjaitan
Kontraktor asal Jakarta, PT Cahaya Mitra Nusantara tercatat sebagai pemenang tender proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo. Perusahaan itu berkantor di Gedung Sinar Kasih Lantai 4 Jalan Dewi Sartika, nomor 136 D Cawang, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Namun, dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Gorontalo, pemenang berkontrak adalah PT Mahardika Permata Mandiri, perusahaan yang berkantor di Jalan Medan Banda Aceh. Harga penawaran yang diajukan Rp 23,9 miliar.
Proyek bernama Peningkatan Jalan Nani Wartabone tercatat dengan nomor tender 1137685 di LPSE. Tender dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 30 Agustus 2021.
Nilai pagu paket anggaran tercatat Rp 25 miliar, lalu nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat di angka Rp 24,9 atau selisih Rp 94,3 juta.