Memaki Polisi di Facebook, Pria Asal Sipatana-Gorontalo Ini Dibawa ke Mapolsek

Ia disebut melakukan penghinaan berupa makian dan ujaran kebencian terhadap institusi Polri.

ilustrasi (stok)
Facebook menjadi tempat netizen berbagi kisah, termasuk isi hati. Namun hati-hati, jika melanggar, UU ITE menunggu. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - SL, pria berusia 35 harus berurusan dengan polisi karena postingannya di facebook.

Ia disebut melakukan penghinaan berupa makian dan ujaran kebencian terhadap institusi Polri.

Karena itu, pria ini lantas dijemput polisi dan dibawa ke mapolsek. 

SL dijemput polisi di kediamannya di Jalan Rusli Datau, Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Kata Kapolsek Kota Utara, AKP Ricky P Parmo, SL ini sebelumnya kesal dengan anggota Polsek Popayato, Polres Pohuwato. 

“Awalnya si SL ini ada permasalahan dengan Oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Popayato.” kata kapolsek.

Sialnya, SL justru menumpahkan kekesalannya di facebook, hingga berujung pada makian terhadap Polri. 

“Unggahan itu kemudian terapantau oleh anggota Intelkam Polsek. Setelah dilakukan penyelidikan, kami cari lokasi pelaku, setelah kami dapat, kami jemput dan kami bawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan pembinaan,” tambah Ricky.

Beruntung, polisi melepaskan SL. Namun, ia diminta berjanji untuk tak berbuat hal serupa. 

“Pelaku sudah melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada institusi Polri lewat jejaring sosial facebook, yang selanjutnya kami serahkan ke pihak keluarga,” jelas Ricky.

Penangkapan terhadap SL ini menjadi alarm buat masyarakat, jika polisi juga memantau laman lini masa media sosial, terutama facebook

“Kami akan terus memantau aktifitas media sosial pelaku, untuk memastikan ketaatannya terhadap hukum,” tutup Iptu Ricky P. Parmo. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved