Waspada! Ada 14 Desa di Bone Bolango Zona Merah Narkoba

Sub Koordinator P2M BNNK Bone Bolango, Andi Isna Arifandi dalam Konferensi Akhir Tahun 2022, Jumat (30/12/2022) merinci 14 desa itu berada di 6 kecama

TribunGorontalo.com/Jil
BNNK Bone Bolango rilis desa-desa zona merah dan kuning narkoba pada konferensi pers akhir tahun 2022, Jumat (30/12/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango mengkategorikan 14 daerah di wilayah itu sebagai zona merah narkoba. Zona merah ini artinya berkategori waspada. 

Sub Koordinator P2M BNNK Bone Bolango, Andi Isna Arifandi dalam Konferensi Akhir Tahun 2022, Jumat (30/12/2022) merinci 14 desa itu berada di 6 kecamatan. 

Zona merah di Kecamatan Suwawa yakni Desa Bubeya, Desa Helumo, dan Desa Tinelo. Lalu Kecamatan Suwawa Selatan yakni Desa Bulontala, Desa Bulontala Timur dan Desa Alale. 

Kemudian Kecamatan Suwawa Tengah dan Kabila masing-masing terdapat dua titik, yakni Desa Duano, Desa Lompotoo, Kelurahan Pauwo, serta Kelurahan Tumbihe. 

Empat desa lain zona merah narkoba yakni Desa Taludaa Kecamatan Bone, Desa Boidu Kecamatan Bulango Utara, Desa Dunggala Kecamatan Tapa, dan Desa Toto Utara Kecamatan Tilongkabila. 

Tidak cuma zona merah, juga ada 19 desa masuk kategori zona kuning atau rawan narkoba. Berikut rinciannya:

Desa Tumbuh Mekar dan Desa Tombulilato di Kecamatan Bone Raya.

Desa Ayula Utara di Kecamatan Bulango Selatan.

Desa Bulotalangi, Desa Bulotalangi Barat, dan Desa Bulotalangi Timur di Kecamatan Bulango Timur.

Lalu Desa Bangio, Desa Dataran Hijau, Desa Pinogu, Desa Pinogu Permai, dan Desa Tilonggibila di Kecamatan Pinogu. 

Desa Bulodawa, Desa Bube, Desa Bube Baru, Desa Huloduotamo, Desa Tingkohobu, Desa Tingkohubu Timur, dan Desa Ulantha di Kecamatan Suwawa.

Serta Desa Dumbaya Bulan, Kecamatan Suwawa Timur.

"Kita terlihat aman-aman saja, tetapi tak bisa dipungkiri kita daerah pertambangan, dan transaksi sangat besar di sana," jelas Andi dalam konferensi pers di Kantor BNNK Bone Bolango, Jumat (30/12/2022). 

Andi menambahkan, Intervensi dari BNN minimal lima tahun, sehingga mereka belum bisa menentukan level naik-turunnya daerah rawan narkoba saat ini. 

"Bukan BNN yang melakukan penjagaan, tetapi adanya kemandirian dari suatu wilayah yang dikatakan bersih narkoba," ungkap dia. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved