Tanggal Merah Lengkap dengan Cuti Bersama ASN 2023

Tahun Baru 2023 segera tiba. Presiden Joko Widodo telah menandatangani cuti bersama sepanjang tahun depan.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
Presiden Jokowi. Tahun Baru 2023 segera tiba. Presiden telah menandatangani cuti bersama sepanjang tahun depan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tahun Baru 2023 segera tiba. Presiden Joko Widodo telah menandatangani cuti bersama sepanjang tahun depan.

Ada 8 hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Aturan soal cuti bersama PNS sebanyak 8 hari tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 tertanggal 23 Desember 2022.

Berikut daftar cuti bersama untuk ASN pada tahun 2023 menurut Keppres Nomor 24 Tahun 2022:

Senin 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

Kamis 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu 21, 24, 25, dan 26 April sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

Jumat 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

Selasa 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Jadwal libur nasional 2023

1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 M

22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April 2023: Wafat Isa Al Masih

22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1443 H

1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional

18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih

1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila

4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2566 SM

29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1444 H

17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan RI

28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember 2023: Hari Raya Natal.

Selanjutnya disebutkan pula pada pasal 2 bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan dari ASN yang bersangkutan.

Selain itu pada pasal 3 juga disebutkan, negara mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama yang telah ditetapkan.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi pasal 3 tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB tersebut, terdapat 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.

SKB 3 menteri juga telah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved